Kanal

Keterbatasan Armada, Pemko Pilih Gunakan Pihak Ketiga Tangani Persoalan Sampah

RADARPEKANBARU.COM.Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali akan menggunakan pihak ketiga guna mengatasi persoalan sampah. Kali ini untuk Zona III meliputi Kecamatan Rumai dan Kecamatan Rumbai Pesisir. Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus usai menggelar rapat bersama OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Rabu 2 Januari 2019.

 

Firdaus menuturkan, keterbatasan armada yang dimiliki Pemko Pekanbaru menjadi salah satu alasan kenapa sampah di zona III turut menggunakan pihak swasta. “Alat angkut kita gak cukup, lebih efisien lebih murah dengan menyerahkan kepada mayarakat. Masyarakat mana? Masyarakat yang berbadan hukum yaitu dunia usaha (swasta), prosesnya lelang,” jelasnya.

 

Dengan keputusan ini, Pemko Pekanbaru menggunakan pihak ketiga atau swasta guna mengatasi persoalan sampah di 12 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Sebelumnya di Zona I yang meliputi Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Tampan, Kecamatan Pekanbaru Kota serta Kecamatan Payung Sekaki, persoalan sampah dikelola oleh PT Godang Tua Jaya.

 

Sedangkan di Zona II yang meliputi Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail, Kecamatan Bukit Raya serta Kecamatan Tenayan Raya, pengelolaan sampah dikelola oleh PT Samhana Indah. Sementara itu, menurut Mardianto Manan salah seorang pakar perkotaan di Pekanbaru, seharusnya Pemko Pekanbaru melakukan evaluasi sebelum kembali memilih menggunakan pihak ketiga atau swastanisasi untuk pengelolaan sampah di Zona III.

 

“Seharusnya Pemko Pekanbaru evaluasi dulu pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan pihak ketiga di dua zona sebelumnya. Apalagi selama ini persoalan sampah juga tidak terselesaikan sekalipun menggunakan pihak ketiga atau swasta. Kalau sudah gagal ini, jangan digunakan lagi pihak ketiga,” jelasnya. Mardianto menuding gagalnya pihak ketiga dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru dikarenakan masih banyaknya keteteran tingkat profesional. “Pihak ketiga mungkin bermasalah, pihak penentu penyaringan kegiatan juga bermasalah, jangan-jangan, jangan-jangan,” pungkas Mardianto. (bpc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER