Kanal

Disnaker Berikan Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Terapkan UMK 2019

RADARPEKANBARU.COM.Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan di Pekanbaru yang tidak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2019 sebesar Rp 2.762.000. Sanksi yang akan diberlakukan dimulai dari peringatan, teguran, hingga sanksi administrasi.

 

“Kita minta karyawan perusahaan melaporkan ke Disnaker apabila gaji tidak dibayarkan sesuai UMK. Kami akan berikan sanksi mulai dari pemberian surat peringatan, teguran, dan sanksi administrasi,” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen, Kamis (27/12/2018). Dikatakan Jhony, besaran UMK 2019, sebelumnya sudah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru.

 

Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mentaatinya. “Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tak patuh. Tapi sampai hari ini memang belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan atau penangguhan UMK ke kita,” ujarnya. Masih kata Jhony, sesuai aturan yang berlaku, memang perusahaan masih bisa mengajukan permohonan untuk menunda penerapan UMK. Meskipun ada syarat-syarat khususnya.

 

“Syaratnya antara lain sisi keuangan, perusahaan tak sanggup karena keuangan. Tapi kita buktikan dulu, kita minta audit keuangan perusahaan, baru kita pelajari. Kalau memang keuangan tidak sanggup, bisa kita beri penangguhan,” imbuhnya. Namun jika perusahaan tak sanggup dari sisi keuangan dan tidak mengajukan permohonan penundaan, perusahaan bersangkutan akan diberi sanksi sesuai aturan berlaku.{ckc}

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER