PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2548 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2710 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2525 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2380 Kali
Kejahatan Jefry Noer (BPR Sarimadu bagian-2)
Surat Edaran di BPR Hasil Rekayasa
Jefry Noer (int)
PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Dalam melancarkan perjalanan dinas Bupati Kampar ke luar Negeri, Jefry Noer memerintahkan M. Syafri untuk melakukan tindakan Melawan Hukum dengan cara menerbitkan surat edaran Direksi BPR Sarimadu No. 1/SE/Dir/IX/2012.
Surat ini berdasarkan informasi dari Bagian Umum BPR Sarimadu dibuat dan direkayasa oleh M. Syafri pada tanggal 4 Oktober 204. Namun dalam pengadministrasiannya dibuat tanggal mundur menjadi tanggal 6 Agustus 2012. Hal ini dapat dibuktikan dengan terdapatnya kekeliruan dalam pembuatan nomor surat edaran tersebut No. 1/SE/Dir/IX/2012. Angka IX dalam admisnistrasi dan katatausahaan BPR Sarimadu mengajukkan bulan penetapan yakni bulan September sedangkan tanggal penetapannya pada halaman terakhir adalah 6 Agustus 2012. Jadi sangat jelas terdapat kejanggalan dan adanya dugaan unsur rekayasa.
M. Syafri merekayasa surat ini untuk kepentingan mengakomodir pembiayaan perjalanan dinas Bupati Kampar beserta keluarga ke London yang dibebankan kepada BPR Sarimadu. " Ini jelas bertentangan dengan Permendagri No.22 Tahun 2006 tentang pengelolaan BPR milik Pemda dan Bertentangan juga dengan Perda Kampar No. 6 Tahun 2010 Tentang BPR Sarimadu". Kata Sumber Radar.
Kenyataannya bahwa selama tahun 2012 tersebut sudah ada beberapa surat edaran yang diterbitkan antara lain surat tentang ketentuan perubahan suku bunga tabungan dan deposito, surat tentang ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan," jadi artinya surat edaran yang seharusnya ditetapkan oleh M. Syafri tersebut seharusnya bukan lagi menggunakan nomor 1 (satu) melainkan nomor 3 atau 4 atau seterusnya." tambahnya lagi.
Penetapan surat edaran tersebut juga menyalahi aturan karena surat edaran tidaklah bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembayaran atau pembebanan biaya, namun minimal harus dengan surat keputusan Direksi (SK) dan disetujui oleh dewan pengawas. "Karena surat edaran hanya dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat pengumuman kepada karyawan atau nasabah Bank." Terang sumber radar lagi.(ram)
Editor:Alamsah
Surat ini berdasarkan informasi dari Bagian Umum BPR Sarimadu dibuat dan direkayasa oleh M. Syafri pada tanggal 4 Oktober 204. Namun dalam pengadministrasiannya dibuat tanggal mundur menjadi tanggal 6 Agustus 2012. Hal ini dapat dibuktikan dengan terdapatnya kekeliruan dalam pembuatan nomor surat edaran tersebut No. 1/SE/Dir/IX/2012. Angka IX dalam admisnistrasi dan katatausahaan BPR Sarimadu mengajukkan bulan penetapan yakni bulan September sedangkan tanggal penetapannya pada halaman terakhir adalah 6 Agustus 2012. Jadi sangat jelas terdapat kejanggalan dan adanya dugaan unsur rekayasa.
M. Syafri merekayasa surat ini untuk kepentingan mengakomodir pembiayaan perjalanan dinas Bupati Kampar beserta keluarga ke London yang dibebankan kepada BPR Sarimadu. " Ini jelas bertentangan dengan Permendagri No.22 Tahun 2006 tentang pengelolaan BPR milik Pemda dan Bertentangan juga dengan Perda Kampar No. 6 Tahun 2010 Tentang BPR Sarimadu". Kata Sumber Radar.
Kenyataannya bahwa selama tahun 2012 tersebut sudah ada beberapa surat edaran yang diterbitkan antara lain surat tentang ketentuan perubahan suku bunga tabungan dan deposito, surat tentang ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan," jadi artinya surat edaran yang seharusnya ditetapkan oleh M. Syafri tersebut seharusnya bukan lagi menggunakan nomor 1 (satu) melainkan nomor 3 atau 4 atau seterusnya." tambahnya lagi.
Penetapan surat edaran tersebut juga menyalahi aturan karena surat edaran tidaklah bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembayaran atau pembebanan biaya, namun minimal harus dengan surat keputusan Direksi (SK) dan disetujui oleh dewan pengawas. "Karena surat edaran hanya dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat pengumuman kepada karyawan atau nasabah Bank." Terang sumber radar lagi.(ram)
Editor:Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS