PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2552 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2714 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2529 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2386 Kali
Tidak Terima Penahanan dr. Ayu,
Dokter di Riau Ancam Mogok Praktek Mulai 27 November
Puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Se-Kabupaten Kota di Riau menggelar aksi solidaritas dukungan terhadap
dr. Dewa Ayu Sasiara Prawani, SpOG
PEKANBARU,(radarpekabaru.com)-Puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Se-Kabupaten Kota di Riau menggelar aksi solidaritas dukungan terhadap dr. Dewa Ayu Sasiara Prawani, SpOG yang ditahan karena dugaan kelalaian terhadap pasien sehingga sang pasien meninggal dunia. Bertempat di Gedung Pustaka Soeman HS Pekanbaru, Ahad (24/11/13).
IDI Wilayah Riau mendukung aksi solidaritas keprihatinan nasional himpunan obsteri dan ginekologi Indonesia (POGI) sesuai surat Ketua PB POGI No. 252/Ist/Ketum/2013 tanggal 21 November 2013 bahwa pada tanggal 27 November 2013 seluruh dokter dilingkungan IDI Riau hanya akan memberikan pelayanan emergency saja.
Menurut IDI apa yang terjadi pada dr. Dewa Ayu diluar kuasa dokter dan merupakan kriminalisasi terhadap profesi dokter yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dimana berdasarkan Kasasi di Mahkamah Agung No. 365/K/Pid/2012 dr. Dewa Ayu dinyatakan bersalah.
Menurut IDI Se-Riau dokter merupakan aset bangsa yang dalam menjalankan profesinya membantu masyarakat yang memberikan kemampuan terbaik secara profesional untuk kesembuhan pasien sesuai dengan sumpah dan etika kedokteran.
IDI Riau dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan oleh Dr. Chairul mendukung sepenuhnya segala upaya yang telah dan akan dilakukan oleh pengurus besar IDI beserta jajaran agar dr. Dewa Ayu dan dua rekaanya dibebaskan dari dakwaan.
Selain itu IDI juga mendukung sepenuhnya upaya yang telah dilakukan oleh Menteri Kesehatan RI untuk menunda eksekusi putusan kasasi MA sampai keluarnya putusan peninjauan kembali dengan mempertimbangkan putusan PN Manado yang menyatakan bahwa Terdakwa bebeas dari Dakwaan.
Mendukung sepenuhnya sikap politik Komisi IX DPR RI yang mendorong MA mengabulkan permohonan yang diajukan Menkes RI dan IDI tentang penangguhan eksekusi hukuman terhadap dr. Dewi Ayu dan memutuskan untuk dilakukan peninjauan kembali dengan mempertimbangkan semua fakta hukum demi mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.
Seperti marak diberikatakan seorang pasien yang bernama Julia Fransiska Makatey (26) rujukan dari puskesmas. Pasien yang mengandung anak kedua tersebut diketahui telah mengejan dan dijadwalkan untuk persalinan normal. Namun ternyata dalam kurun waktu 8 jam, tidak ada kemajuan bahkan dinyatakan dalam keadaan gawat janin.
Oleh karena itu, dilakukan tindakan operasi sesar. Pada operasi tersebut, keluar darah hitam yang menandakan sang ibu kekurangan oksigen. Tim dokter berhasil mengeluarkan sang bayi perempuan dengan berat 4,1 kg. namun sayangnya, kondisi sang ibu memburuk dan 20 menit kemudian meninggal.
Meninggalnya sang ibu memunculkan dugaan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak dokter yang menangani. Hal itu kemudian yang membuat Ayu dan kedua rekannya berhadapan dengan hukum dan ditahan. Karena meninggalnya sang ibu memunculkan dugaan adanya kelalaian atau mal prakter yang dilakukan oleh pihak dokter yang menangani.
Namun dari penjelasan ketua PB IDI Zaenal Abidin disalah satu situs berita online nasional, Ayu beserta dua rekannya tidak melakukan suatu tindakan salah atau malpraktek. Sebab, seluruh standart operasi telah dilakukan dengan benar.
Menurutnya semua standart operasi telah dilakukan. Dan berpendapat jika gagalnya seorang dokter dalam menangani sesuatu dianggap melanggar hukum, maka kedepannya tidak akan ada dokter yang mau melakukan tindakan emergency lagi.
Atas ditangkapnya Ayu, muncul berbagai dukungan dari teman seprofesinya. Tak jarang pula banyak hujatan mengenai tindakannya. Termasuk oleh IDI Wilayah Riau.
Sekedar informasi Saat ini,kasus tersebut masih terus bergulir. Tim pengacara yang ditunjuk oleh IDI tengah melakukan permintaan peninjaun kembali berkas kasus Ayu. Sebab, dalam keputusan ditingkat Mahkama Agung tidak dihadirkan saksi ahli yang mengerti mengenai emboli lebih dalam. (rls/ram)
Editor : Alamsah
IDI Wilayah Riau mendukung aksi solidaritas keprihatinan nasional himpunan obsteri dan ginekologi Indonesia (POGI) sesuai surat Ketua PB POGI No. 252/Ist/Ketum/2013 tanggal 21 November 2013 bahwa pada tanggal 27 November 2013 seluruh dokter dilingkungan IDI Riau hanya akan memberikan pelayanan emergency saja.
Menurut IDI apa yang terjadi pada dr. Dewa Ayu diluar kuasa dokter dan merupakan kriminalisasi terhadap profesi dokter yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dimana berdasarkan Kasasi di Mahkamah Agung No. 365/K/Pid/2012 dr. Dewa Ayu dinyatakan bersalah.
Menurut IDI Se-Riau dokter merupakan aset bangsa yang dalam menjalankan profesinya membantu masyarakat yang memberikan kemampuan terbaik secara profesional untuk kesembuhan pasien sesuai dengan sumpah dan etika kedokteran.
IDI Riau dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan oleh Dr. Chairul mendukung sepenuhnya segala upaya yang telah dan akan dilakukan oleh pengurus besar IDI beserta jajaran agar dr. Dewa Ayu dan dua rekaanya dibebaskan dari dakwaan.
Selain itu IDI juga mendukung sepenuhnya upaya yang telah dilakukan oleh Menteri Kesehatan RI untuk menunda eksekusi putusan kasasi MA sampai keluarnya putusan peninjauan kembali dengan mempertimbangkan putusan PN Manado yang menyatakan bahwa Terdakwa bebeas dari Dakwaan.
Mendukung sepenuhnya sikap politik Komisi IX DPR RI yang mendorong MA mengabulkan permohonan yang diajukan Menkes RI dan IDI tentang penangguhan eksekusi hukuman terhadap dr. Dewi Ayu dan memutuskan untuk dilakukan peninjauan kembali dengan mempertimbangkan semua fakta hukum demi mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.
Seperti marak diberikatakan seorang pasien yang bernama Julia Fransiska Makatey (26) rujukan dari puskesmas. Pasien yang mengandung anak kedua tersebut diketahui telah mengejan dan dijadwalkan untuk persalinan normal. Namun ternyata dalam kurun waktu 8 jam, tidak ada kemajuan bahkan dinyatakan dalam keadaan gawat janin.
Oleh karena itu, dilakukan tindakan operasi sesar. Pada operasi tersebut, keluar darah hitam yang menandakan sang ibu kekurangan oksigen. Tim dokter berhasil mengeluarkan sang bayi perempuan dengan berat 4,1 kg. namun sayangnya, kondisi sang ibu memburuk dan 20 menit kemudian meninggal.
Meninggalnya sang ibu memunculkan dugaan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak dokter yang menangani. Hal itu kemudian yang membuat Ayu dan kedua rekannya berhadapan dengan hukum dan ditahan. Karena meninggalnya sang ibu memunculkan dugaan adanya kelalaian atau mal prakter yang dilakukan oleh pihak dokter yang menangani.
Namun dari penjelasan ketua PB IDI Zaenal Abidin disalah satu situs berita online nasional, Ayu beserta dua rekannya tidak melakukan suatu tindakan salah atau malpraktek. Sebab, seluruh standart operasi telah dilakukan dengan benar.
Menurutnya semua standart operasi telah dilakukan. Dan berpendapat jika gagalnya seorang dokter dalam menangani sesuatu dianggap melanggar hukum, maka kedepannya tidak akan ada dokter yang mau melakukan tindakan emergency lagi.
Atas ditangkapnya Ayu, muncul berbagai dukungan dari teman seprofesinya. Tak jarang pula banyak hujatan mengenai tindakannya. Termasuk oleh IDI Wilayah Riau.
Sekedar informasi Saat ini,kasus tersebut masih terus bergulir. Tim pengacara yang ditunjuk oleh IDI tengah melakukan permintaan peninjaun kembali berkas kasus Ayu. Sebab, dalam keputusan ditingkat Mahkama Agung tidak dihadirkan saksi ahli yang mengerti mengenai emboli lebih dalam. (rls/ram)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS