PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Kejahatan Jefry Noer (BPR Sarimadu bagian-1)
Perjalanan Dinas Ke London, Hadiah Untuk Jefry Agar Jabatan M. Safri Dirut BPR Sarimadu Diperpanjang
Jefry Noer (int)
BANGKINANG, RADARPEKANBARU.COM - Kejahatan pribadi maupun atas nama kelompok (berjamaah) yang dilakukan oleh Jefry Noer Bupati Kampar sepertinya layak diketahui oleh masyarakat Kampar terkait sepak terjang dan seperti apa sebenarnya kejahatan yang dimaksud di sini, radarpekanbaru.com mendapatkan informasi dari berbagai sumber terpercaya bahwa Jefry Noer telah melakukan sejumlah kejahatan mulai dari dugaan korupsi sampai kepada kejahatan memperkaya diri dengan cara menyalah gunakan jabatan bupati Kampar yang disandangnya untuk kepentingan memperkaya diri, kelompok dan keluarga.
Di bagian ini kita akan menginformasikan tentang korupsi dalam perjalanan ICA EXPO ke London atau yang dikenal dangan kasus korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar dan keluarga ke luar negeri menggunakan dana Bank BPR Sarimadu.
Menurut sumber radarpekanbaru.com yang dapat dipercaya, yang juga orang dalam dari Bank BPR Sari Madu milik pemda Kampar. Sumber membeberkan bahwa menurutnya kasus ini berawal dari Ir. H. M Safri, M.Si selaku direktur utama BPR Sarimadu pada akhir bulan Juli 2012 mendapat undangan dari lembaga pengelola Dana Bergulir dari kementrian koperasi usaha kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) untukk mengukuti kunjungan kerja menghadiri ICA Expo Festifal Koperasi International di Mencester (inggris).
"Selanjutnya menyikapi hal tersebut, M. Safri berusaha memanfaatkan momen tersebut untuk mendekatkan diri kepada Jefry Noer sebagai usaha untuk mempertahankan jabatan dan memperpanjang masa jabatannya sebagai Dirut BPR Sarimadu dengan mengajak Jefry Noer untuk ikut bersama jalan-jalan Ke London." Kata sumber Radar.
Sesuai dengan ini undangan LPDB-KUMKM, bahwa undangan tersebut ditujukan kepada Dirut BPR Sarimadu dan itupun jika berminat, namun oleh Safri dibuat seolah-olah ini sangat penting untuk diikuti sehingga Jefry Noer juga berambisi untuk ikut berangkat.
Jefry Noer memanfaatkan peluang ini untuk bisa jalan-jalan keluar negri dangan anak istri nya. Jefry pun memerintahkan M. Safri untuk mengatur dan mengikut sertakan istri dan 2 (dua) orang anaknya dimana keseluruhan biaya ditanggung oleh BPR Sarimadu. "Maka M. Safri dan Jefry Noer secara bersama-sama melakukan rekayasa dalam pengurusan administrasi keberangkatan dangan merekayasa kedua anaknya sebagai ajudan Bupati dan Wakil Ketua DPRD Kampar. Safri pun segera melakukan koordinasi dengan LPDB-KUMKM dan travel yang ditunjuk oleh LPDB-KUMKM untuk mengakomodir keinginan mereka (M.Safri dan Jefry Noer-red). Hal ini dibuktikan dengan berulangkali Safri melakukan perjalanan dinas ke Jakarta semenjak Agustus 2012 tersebut yakni pengurusan passport, visa, koordinasi dengan LPDB-KUMKM dan Travel serta kepengurusan lainnya yang berhubungan dengan rekayasa perjalanan dinas Bupati Kampar ke London." Beber sumber Radar.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2006 tentang BPR milik Pemda dan Perkada Kampar Nomor 6 tahun 2010 tentang BPR Sarimadu menyatakan bahwa Direksi berwenang menetapkan biaya perjalanan Dinas Dewan Pengawas dan Direksi serta pegawai BPR Daerah. Bupati Kepala daerah mewakili daerah selaku pemegang saham BPR daerah dalam RUPS jadi Bupati merupakan pemegang saham secara yuridis mewakili daerah dalam struktur organisasi BPR Sarimadu. Namun Bupati selaku Kepala daerah tidak berhak mendapatkan atau menerima fasilitas apapun dari BPR Sarimadu termasuk biaya perjalanan dinas.(ram).
Di bagian ini kita akan menginformasikan tentang korupsi dalam perjalanan ICA EXPO ke London atau yang dikenal dangan kasus korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar dan keluarga ke luar negeri menggunakan dana Bank BPR Sarimadu.
Menurut sumber radarpekanbaru.com yang dapat dipercaya, yang juga orang dalam dari Bank BPR Sari Madu milik pemda Kampar. Sumber membeberkan bahwa menurutnya kasus ini berawal dari Ir. H. M Safri, M.Si selaku direktur utama BPR Sarimadu pada akhir bulan Juli 2012 mendapat undangan dari lembaga pengelola Dana Bergulir dari kementrian koperasi usaha kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) untukk mengukuti kunjungan kerja menghadiri ICA Expo Festifal Koperasi International di Mencester (inggris).
"Selanjutnya menyikapi hal tersebut, M. Safri berusaha memanfaatkan momen tersebut untuk mendekatkan diri kepada Jefry Noer sebagai usaha untuk mempertahankan jabatan dan memperpanjang masa jabatannya sebagai Dirut BPR Sarimadu dengan mengajak Jefry Noer untuk ikut bersama jalan-jalan Ke London." Kata sumber Radar.
Sesuai dengan ini undangan LPDB-KUMKM, bahwa undangan tersebut ditujukan kepada Dirut BPR Sarimadu dan itupun jika berminat, namun oleh Safri dibuat seolah-olah ini sangat penting untuk diikuti sehingga Jefry Noer juga berambisi untuk ikut berangkat.
Jefry Noer memanfaatkan peluang ini untuk bisa jalan-jalan keluar negri dangan anak istri nya. Jefry pun memerintahkan M. Safri untuk mengatur dan mengikut sertakan istri dan 2 (dua) orang anaknya dimana keseluruhan biaya ditanggung oleh BPR Sarimadu. "Maka M. Safri dan Jefry Noer secara bersama-sama melakukan rekayasa dalam pengurusan administrasi keberangkatan dangan merekayasa kedua anaknya sebagai ajudan Bupati dan Wakil Ketua DPRD Kampar. Safri pun segera melakukan koordinasi dengan LPDB-KUMKM dan travel yang ditunjuk oleh LPDB-KUMKM untuk mengakomodir keinginan mereka (M.Safri dan Jefry Noer-red). Hal ini dibuktikan dengan berulangkali Safri melakukan perjalanan dinas ke Jakarta semenjak Agustus 2012 tersebut yakni pengurusan passport, visa, koordinasi dengan LPDB-KUMKM dan Travel serta kepengurusan lainnya yang berhubungan dengan rekayasa perjalanan dinas Bupati Kampar ke London." Beber sumber Radar.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2006 tentang BPR milik Pemda dan Perkada Kampar Nomor 6 tahun 2010 tentang BPR Sarimadu menyatakan bahwa Direksi berwenang menetapkan biaya perjalanan Dinas Dewan Pengawas dan Direksi serta pegawai BPR Daerah. Bupati Kepala daerah mewakili daerah selaku pemegang saham BPR daerah dalam RUPS jadi Bupati merupakan pemegang saham secara yuridis mewakili daerah dalam struktur organisasi BPR Sarimadu. Namun Bupati selaku Kepala daerah tidak berhak mendapatkan atau menerima fasilitas apapun dari BPR Sarimadu termasuk biaya perjalanan dinas.(ram).
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
PEKANBARU - Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 Serikat Media Siber Indon.
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
TULIS KOMENTAR +INDEKS