Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau mengusulkan Upah Minimum Provinsi Riau Rp2,66 juta pada 20
RADARPEKANBARU.COM.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mengusulkan Upah Minimum Provinsi Riau Rp2,66 juta pada 2019 atau naik 8,03 persen. Penetapan ini sudah diajukan ke Biro Hukum Setdaprov Riau untuk selanjutnya dibuatkan landasan hukum. Diperkirakan Pemprov Riau akan mengumumkan pada 1 November 2018 nanti.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Wijatmoko Rah Trisno mengatakan, setakat ini pengusaha tidak mempersoalkan penetapan 8,03 persen UMP pada 2019. Hal ini dianggap sejalan dengan PP 78 tahun 2015 sebagai dasar pijakan UMP.
"Regulasi itu juga menjadi acuan Apindo se Indonesia dalam merumuskan angka UMP untuk di provinsi masing-masing. Tim juga sudah sepakat dengan ketetapan itu," katanya.
Wijatmoko menjelaskan, setakat ini tidak ada komplen dari pihak pengusaha mengenai masalah ini. Acuan kenaikan UMP 8,03 persen itu sudah sejalan dengan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Setelah selesai ditetapkan tingkat provinsi, maka akan diteruskan ke Apindo ke tingkat kabupaten kota sebagai landasan pijakan untuk penetapan UMK.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp2,6 juta tahun 2019.
Angka ini naik sebesar 8,03, atau sama dengan ketetapan nasional. Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar mengatakan rincian detailnya mengenai angka UMP 2019 yakni Rp2,66 lebih.
Angka ini diperoleh sesuai dengan ketentuan hitungan PP 75 tahun 2015, menyesuaikan dengan angka inflasi dan kondisi ekonomi daerah.
"Berkasnya sudah kami serahkan ke Biro Hukum Setdaprov untuk harmonisasi. Semoga cepat selesai karena paling lama 1 November sudah harus diumumkan. Kita harap cepat di SK-kan dan di Pergub-kan oleh Plt Gubri," kata Rasidin.
Dia menambahkan, memang secara umum, ada bentuk keberatan dari pihak pengusaha karena dianggap terlalu tinggi sehingga memberatkan.
Namun atas dasar banyak pertimbangan antara serikat buruh dan pengusaha menyetujui angka 8,03 persen untuk UMP. "Dan untuk di Riau masih mampu untuk melaksanakan sesuai dengan ketetapan pusat.
Setelah ini, angka UMP 8,02 persen akan menjadi patokan untuk penyusunan UMK. Oleh sebab itu awal November semua Gubernur sudah harus umumkan angkanya," sambung dia. (bpc)
Masyarakat Teropong 1 Desa Kubang Jaya Mintak Pj Gubri SF Haryanto Untuk Memperhatikan Daerahnya
RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat di Jalan Teropong 1, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabup.
809 Peserta Ikuti MTQ XLII Tingkat Provins Riau di Kota Dumai
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 809 peserta dari 12 ka.
Pilwako Pekanbaru Diprediksi Diikuti Lebih dari 3 Pasang Calon
RADARPEKANBARU.COM - Sebagai ibu kota Provinsi, pemi.
KPU Riau Tunggu Penjelasan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur atau Tidak
RADARPEKANBARU.COM - Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan pelantikan caleg terpilih pemen.
Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis,Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk maju kembali .
56.351 Wisatawan Kunjungi Siak Selama Libur Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Selama liburan Idulfitri 1445 H tercatat sebanyak 56.351 wisatawan mendatangi K.