Plt Bupati Asmar Safari Ramadan ke Tasik Putri Puyu
Gelar Reses Dua Titik Kecamatan Merbau Darsini Tampung Aspirasi Masyarakat
Hak Jawab PT. Bank Riau Kepri
Pekanbaru, 16 Oktober 2018
Nomor : 373/HJ-AR/X/2018;
Lamp : -
Hal : Hak Jawab
Kepada Yth;
Pimpinan Redaksi Radar Pekanbaru
Di-
Tempat
Dengan hormat,
Asep Ruhiat, S.Ag., SH. ,MH, Artion SH, Fitri Andrison, SH, Malden Richardo Siahaan,SH., MH, Eko Indrawan, SH, Wirya Nata Atmaja, SH dan Amran, SH., MH, Advokatpada Kantor Hukum Asep Ruhiat & Parners yang beralamat dan berkantor di Jl.Handayani No. 369 C Arengka Atas Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 159/SK-AR/III/2017 tertanggal 01 Maret 2018 dalam hal ini bertindakuntuk dan atas nama PT. Bank Riau Kepri, dengan ini kami sampaikan hal-halsebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang tertuang di dalam Risalah Penyelesaian pengaduan BRK terhadap Radarpekanbaru.com, teradu dalam hal ini Radarpekanbaru terbukti melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, kami selaku Kuasa Hukum Bank Riau Kepri meminta agar Teradu menyampaikan permintaan maaf terhadap serangkaian
pemberitaan tentang PT. Bank Riau Kepri, yaitu sebagai berikut:
1. “Apakabar Kasus Obligasi Rp. 1,4 Triliun BRK, Menjadi Tanda Tanya”
(diunggah pada tanggal 18 Februari 2017);
2. Dugaan Mark-Up Sewa Ruko DPRD Riau Segera Panggil Dirut Bank Riau-
Kepri” (diunggah pada tanggal 09 Maret 2018);
3. “Komisi III DPRD Riau, Ancam Laporkan Dirut Bank Riau-Kepri ke KPK”
(diunggah pada tanggal 12 Maret 2018);
4. Dirut Bank Riau-Kepri kembali mangkir, dewan segera layangkan
panggilan ke tiga” (diunggah pada tanggal 21 Maret 2018);
5. “membuka tabir mega skandal, DPRD segera”Angket”Bank Riau –Kepri”
(diunggah pada tanggal 22 Maret 2018);
6. membuka Tabir Dugaan Skandal Mega Korupsi BRK, Berikut wawancara
dengan Sekretaris Komisi III DPRD Riau” (diunggah pada tanggal 25 Maret
2018);
7. “Menuver Pengacara Bank Riau Kepri dan Sikap Radar” (diunggah pada
tanggal 29 Maret 2018);
8. “Catatan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby : Bank Riau
Kepri (BRK) Perlu Pembenahan Menyeluruh” (diunggah pada tanggal 02
April 2018);
9. “BRK Diambang Kebangkrutan, Suhardiman Ambi: Kami Tantang OJK Adu
Data dengan DPRD Riau” (diunggah pada tanggal 05 April 2018);
10. “BRK diduga Pakai Pengacara yang Bermasalah Hukum KPK” (diunggah
pada tanggal 06 April 2018);
11. “Suhardiman Ambi: Jajaran Direksi BRK Terkesan Tidak Mampu dan
Kurang Akal” (diunggah pada tanggal 07 April 2018);
12. “BRK Bobol Ratusan Miliar, Hari ini OJK Riau Gelar Konferensi Pers”
(diunggah pada tanggal 09 April 2018);
13. “Sebut Pernyataannya Soal BRK Tidak Pakai Data, Suhardiman: Erizal
Muluk Jangan Asbun” (diunggah pada tanggal 10 April 2018);
14. “Banyak Petinggi BRK dari Orang yang Bermasalah, ada Narapidana dan
dinyatakan Gila Masih Menjabat” (diunggah pada tanggal 10 April 2018);
15. “Suhardiman ajak Erizal Muluk Kembali ke Jalan yang Benar” (diunggah
pada tanggal 10 April 2018);
Bahwa berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers
dalam hal ini pengadu menyepakati proses penyelesaian dan apabila Teradu tidak
melaksanakan kesepakatan ini maka dengan sangat menyesal terpaksa kami akan
menindaklanjuti dengan melakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, atas kerja samanya kami haturkan
terimakasih.
Hormat kami
Kuasa Hukum,
Asep Ruhiat, S.Ag., SH., MH
Artion SH Fitri Andrison, SH
Malden Richardo Siahaan, SH., MH Eko Indrawan, SH
Wirya Nata Atmaja, SH Amran, SH., MH
Tembusan:
1. Dewan Pers di Jakarta;
2. Bank Riau Kepri di Pekanbaru;
3. Arsip.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
YTH Manajemen PT. Bank Riau Kepri serta pembaca RadarPekanbaru.Com yang baik hati.
Polemik soal artikel tentang PT. Bank Riau Kepri sebagaimana sejumlah artikel yang dimaksud diatas hingga mengundang perdebatan besar pihak BRK keberatan dan tidak terima hingga berakhir di Dewan Pers.
Sebagai pihak yang merasa bertanggung jawab atas tayangnya artikel tersebut, kami, redaksi RadarPekanbaru.com, patuh kepada keputusan akhir atas Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang tertuang di dalam Risalah Penyelesaian Pengaduan BRK terhadap Radarpekanbarucom.
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada pihak Bank Riau Kepri melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat, S.Ag., SH. ,MH,. Bahwa Redaksi Radar telah menerima pesan elektronik terkait hak jawab pihak BRK sekira selasa, 16 Okt 2018 pukul 15.45 Wib (lebih kurang 21 jam yang lalu). Kami juga sudah menerima info pesan suara dan whatshap dari Amran dari kantor Asep Ruhiat, mengabari juga ada surat dalam bentuk fisik, Amran menghubungi via ponsel juga hari Selasa, 16 Okt 2018.
Kami sudah mempelajari isi pesan elektronik dari kuasa hukum BRK, kami memaklumi bahwa ternyata pihak BRK tidak memberikan Hak Jawabnya sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Hak Jawab yang mengacu kepada UU pers 40 Tahun 1999. Namun pihak Asep Ruhiat, S.Ag., SH. ,MH hanya mengabari agar Redaksi Radar segera meminta maaf.
Tidak ada satupun artikel atau karya jurnalistik yang dijawab oleh pihak BRK baik secara pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan.
Informasi ini perlu kami sampaikan agar jangan dianggap oleh para senior Pers Nasional dan terutama pihak Dewan Pers bahwa Radar Pekanbaru menayangkan judul Hak Jawab namun isinya sama sekali bukan hak jawab.
Hal ini sebenarnya saat di Dewan Pers sudah disampaikan oleh pihak divisi Hukum BRK bahwa pihaknya keberatan membuat hak jawab maupun wawancara khusus karena berpotensi memperkeruh suasana serta juga tidak mungkin membuat hak jawab karena melibatkan banyak divisi.
Ini membuktikan bahwa berita yang ditayangkan Radar bukan berita Hoax namun hanya saja dianggap tidak memberikan panggung kepada pihak BRK untuk memberikan klarifikasi.
Permohonan Maaf Redaksi Radar Pekanbaru
Pertama sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU pers 40 Tahun 1999 dan PPR Dewan Pers, maka kami meminta maaf kepada pihak PT. Bank Riau Kepri atas artikel yang dimaksud Asep Ruhiat, S.Ag., SH. ,MH pengacara BRK diatas. Tidak ada maksud untuk memberikan kegaduhan dan mencoreng citra BRK selaku Bank kebanggaan Rakyat Riau. Upaya kami mengkonfirmasi pihak BRK sudah kami lakukan namun memang atas keterbatasan kami kesulitan mendapatkan akses informasi hingga keputusan Dewan Pers kami dianggap tidak berimbang dalam penyampaian hasil karya jurnalistik.
Kedua "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah shodaqoh itu mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah bagi seorang hamba dengan sifat memaafkan kecuali kemuliaan, serta tidaklah seorang hamba merendahkan diri karena Allah melainkan Allah meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim). Bahwa setelah melakukan proses tabayyun di Dewan Pers maka kami diperintahkan untuk meminta maaf kepada pihak BRK, maka dengan kerendahan hati kami Redaksi Radar Pekanbaru memohon maaf atas segala khilaf dalam penulisan artikel yang dianggap menyudutkan pihak manajemen BRK.
Ketiga “Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kalian tidak ingin bahwa Allah akan mengampuni kalian? Dan sesungguhnya Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Qs.An Nur: 22). Mohon maaf juga kepada pihak Asep Ruhiat, S.Ag., SH. ,MH dan kawan kawan, selama mendampingi BRK mungkin juga banyak dinamika yang dilalui bersama Radar, kami juga memohon maaf jika ada khilaf kata dan perbuatan, mohon sekiranya dimaafkan.
Terimakasih
Redaksi Radar Pekanbaru.
Tuan Rumah HPN dan HUT JMSI Ke-4, Panitia Gesa Sejumlah Persiapan di Duri Bengkalis
DURI - Jelang Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan Hari jadi Jar.
Wujud Kepedulian Bhayangkari Sat Samapta Polres Meranti BagikanTakjil Jelang Berbuka Puasa
Meranti,- Pembagian Takjil kepada masyarakat oleh Personel Sat Sama.
Disperindag Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok di Kota Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Disperindag Kota Pekanbaru melakukan pengecekan terhadap ke.
Pasar Induk Pekanbaru akan Beroperasi Setelah Lebaran, Pengelola Diminta Siapkan Kebutuhan Pedagang
RADARPEKANBARU.COM - Pasar Induk Kota Pekanbaru yang.
Pj Gubernur Riau Sampaikan LKPJ 2023, Capaian PAD Lewati Target
RADARPEKABARU.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi .
Plt Bupati Asmar Safari Ramadan ke Tasik Putri Puyu
Meranti,- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti (AKBP) H. .