Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Aturan Memasang Stiker Caleg di Kendaraan
RADARPEKANBARU.COM.Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang harus mengikuti aturan yang diberlakukan penyelenggara Pemilu.
Termasuk soal memasang stiker di kendaraan. Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan untuk Caleg pada Pileg tahun mendatang tidak bisa lagi memasang stiket sembarang pada kendaraan roda empat. Ada beberapa syarat khusus agar tidak disebut sebagai pelanggaran kampanye.
"Pertama ukurannya. Tidak boleh menutupi semua bagian kaca mobil. Ukurannya yang dibolehkan itu adalah 5x10 cm," kata Rusidi. Selanjutnya, hal penting lainnya, stiker tersebut hanyalah citra diri, bukan termasuk dalam Alat Peraga Kampanye (APK).
Dengan artian, stiker di mobil tersebut hanya ada 2 bentuk, yaitu foto saja, tanpa ada nomor urut dan logo partai. Kemudian, nama, nomor urut, partai, namun tanpa foto.
"Jadi, yang dibolehkan adalah foto, dan bisa menampilkan bahwa dia adalah caleg. Namun dilarang mencantumkan nomor dan logo partai. Atau dalam bentuk lain, yaitu nomor urut dan nama, tapi tidak boleh mencantumkan foto," kata Rusidi Rusdan mewanti wanti.
Lebih lanjut, Rusidi mengatakan jika semuanya dicantumkan, yaitu logo dan nomor partai, ditambah nama caleg dan nomor pemilihannya, maka akan dikategorikan pelanggaran pemilu.
"Bawaslu bisa mencopot atau menurunkan paksa jika sudah melanggar aturan kampanye, maka dari itu kita minta kerjasamanya dari para Caleg, kita minta ikuti aturan dan bijak," tukasnya.(ckc)
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.
KPU Kota Pekanbaru Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada Tahun 2024
RADARPEKANBARU.COM - Mempersiapkan dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, ya.
285 Jemaah Calon Haji Kuansing Tergabung di Kloter 11 dengan Kampar
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 285 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan.
PPDB SMP Kota Pekanbaru Dimulai Awal Juli, Jalur Pendaftaran Tetap Sama
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru memastikan jalur Penerimaan Peserta Di.
Diseperindag Pekanbaru Sebut Harga Bahan Pokok Berangsur Normal Pasca Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Disperindag Kota Pekanbaru menyatakan bahwa harga bahan pokok sudah berangsur n.
Posko Monitoring Lebaran Resmi Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
RADARPEKANBARU.COM - Posko Monitoring Angkutan Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah di Bandara Internasion.