Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Bawaslu Kuansing Tegaskan Oknum Caleg Lakukan Politik Uang Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara
TELUK KUANTAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Mardius Adi Saputra menegaskan, seandainya ada oknum Calon Legislatif (Caleg) yang kedapatan melakukan politik uang bisa dipidana 2 tahun dan denda Rp24 juta. Penetapan larangan politik uang berlaku mulai jadwal kampanye 23 September 2018 sampai dengan minggu tenang jelang pelaksanaan pencoblosan.
"Kalau sudah minggu tenang itu ancaman hukumannya 4 tahun," ujar Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra kepada halloriau.com, Selasa (18/9/2018). Sanksi tersebut disampaikan Mardius Adi Saputra, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dimana pada pasal 280 huruf (I) poin j dibunyikan, apabila ada yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu dapat diancam pidana sesuai diatur dalam pasal 521.
Kemudian pasa pasal 280 huruf (I) juga dibunyikan kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu melarang, pertama mempersoalkan dasar Negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu yang lain.
Kedua, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada sesorang, anggota masyarakat dan atau peserta Pemilu lain.
Selanjutnya yang ketiga, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta Pemilu.(hrc)
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .
Dalam 6 Jam Pembunuh Istri di Pelalawan Berhasil Dingkus Polisi
RADARPEKANBARU.COM - Polres Pelalawan ringkus HYL tersangka pembunuhan secara sadis dengan melakukan.
KPU Tetapkan Syarat Minimal Dukungan untuk Calon Independen Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu tengah mempersiapkan tahapan P.
33 Laporan Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi .