Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Bawaslu Riau Sidangkan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum setempat terhadap salah satu bakal calon DPD RI. "Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi (pelapor) salah seorang bakal calon DPD RI Dapil Riau merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada antara di Pekanbaru, Sabtu.
Sidang yang digelar Jumat (14/9) di Pimpin oleh Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata dengan Anggota Majelis Rusidi Rusdan dan Hasan. Menurut Rusidi dasar putusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Riau kepada Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi membuat pelapor menggugat.
"Dalam TMS ini KPU beralasan Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi masih berusia 20 tahun, 5 Bulan," ujar Rusidi Rusdan. Rusidi menjelaskan kronologisnya, pada tanggal 7 September 2018, pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau ke Bawaslu setempat.
"Karena KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor disebabkan usia pelapor belum sampai 21 Tahun," imbuh Rusidi. Sementara itu Gema Wahyu Adinata selaku Ketua Majelis Sidang membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan/putusan sidang.
"Dalam kasus ini, Majelis memutuskan laporan pelanggaran administrasi Pemilu "diterima" dan akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 17 September 2018 bertempat di Ruang sidang Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru," pungkas Gema Wahyu Adinata.
Komisioner KPU Riau Ilham Yasir mengaku pihaknya telah mencoret Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi sebagai Bacaleg DPD RI dari DCS karena tidak memenuhi syarat. Dikatakan Ilham proses verifikasi administrasi dalam tahapan pendaftaran calon perseorangan DPD di tanggal 9-11 Juli dan 21-24 Juli 2018 dilakukan sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 14/2018 tentang pencalonan perseorangan DPD, dimana syarat calon harus berumur 21 tahun.
"Jika umurnya tidak sampai 21 tahun, maka KPU Riau harus menggugurkan yang bersangkutan pada masa DCS tanggal 31 Aguatus 2018," ujar Ilham Yasir. Menurut Ilham jika yang dilakukan oleh KPU Riau tersebut dinilai oleh pemohon sebagai tindakan melanggar administrasi, maka harus dibuktikan oleh yang bersangkutan di persidangan Bawaslu.
"KPU Riau berkewajiban memberikan keterangan dan penjelasan yang sejelas-jelasnya di persidangan tersebut nantinya," tegas Ilham. Menurut Ilham sebelumnya permohonan yang diajukan oleh pemohon sudah melewati tenggang waktu yang ditetapkan sehingga permohonannya tidak bisa dilanjutkan, namun kemudian dia kembali mengajukan permohonan dalam bentuk pelanggaran administrasi.
"Pemohon yang usianya belum berumur 21 tahun keberatan jika digugurkan, dan bagi KPU Riau justru jika KPU menetapkan umurnya kurang dari 21 tahun sebagai calon perseorangan DPD, maka kami yang akan dinilai melanggar UU dan PKPU," tutupnya. Perlu diketahui dari total 28 Bacaleg DPD RI yang mendaftar ke KPU Riau hanya 27 orang yang dinyatakan lulus sementara satu di coret karena TMS.(antr)
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.