Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
PKS Ungkap 2 Calon Kuat Pengganti Sandiaga di Kursi Wagub DKI, Siapa Saja?
RADARBISNIS.CO.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membocorkan nama kader yang akan diberikan mandat menggantikan posisi Sandiaga Salahudin Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Ada dua nama kuat yang akan mendampingi Gubernur Anies Rasyid Baswedan, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Politikus PKS Nurmansjah Lubis. Tapi pengajuan kedua nama itu masih menunggu persetujuan dari Partai Gerindra.
“Kisarannya nama itu enggak jauh dari Pak Syaikhu dan Pak Nurmansjah. Cuma nanti juga tergantung kompromi akhir dengan Gerindra,” kata Direktur Pencapresan PKS, Suhud Alyuddin, Minggu 2 September 2018.Menurut dia, langkah pihaknya untuk mensukseskan pengajuan kedua nama itu masih terganjal di DPD Partai Gerindra DKI Jakarta. Sebab, mereka masih terus memaksakan untuk mengajukan nama Ketua DPD M. Taufik.
Meski begitu, PKS tetap optimis kalau usahanya untuk menjadikan kader terbaiknya menjadi orang nomor dua di Ibu Kota akan berjalan mulus, lantaran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah setuju kalau posisi itu diisi dari PKS. “Secara prinsip Pak Prabowo sudah menyetujui. Artinya secara prinsip Beliau setuju kalau wakilnya dari PKS. Kita enggak tahu karena ini kewenangan DPD DKI. Itu makanya kita lihat enggak bisa pastikan,” ujarnya.
Demi terwujudnya keinginan itu, lanjut dia, pihaknya berencana menggelar pertemuan dengan jajaran elite politik partai berlambang burung garuda itu. Tapi, ia enggan menjelaskan lebih detail ihwal waktunya. Agenda itu dilaksanakan untuk melobi kader Partai Gerindra agar legowo dalam perebutan kursi DKI-2.
“Ya pasti ada (pertemuan), tapi kita enggak tahu nih. Kita lihatlah. Secara prinsip Pak Prabowo sudah oke, cuma harus kita pastikan biar semua legowo,” tukasnya.
Mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon wakil gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.(okz)
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.
Muhammadiyah Perkiraka Idulfitri Jatuh pada 10 April
RADARPEKANBARU.COM - Muhammadiyah memperkirakan hari.