PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2573 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2554 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2408 Kali
Korupsi e-KTP, KPK Harus Dalami Aspek Perangkat Teknologinya
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Penetapan petinggi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), seakan membenarkan tuduhan berbagai pihak sebelumnya. Sejak digulirkannya rencana pengadaan e-KTP, banyak kejanggalan yang terjadi, mulai dari pengadaan perangkat pembuatan e-KTP hingga proses pembuatan e-KTP itu sendiri.
Sebagaimana diketahui, pembuatan e-KTP bertujuan untuk memudahkan proses registrasi dan administrasi penduduk dalam berbagai hal, namun kenyataannya e-KTP tidak berfungsi seperti yang diharapkan bahkan menjadi proyek gagal pemerintahan sekarang. Demikian dijelaskan Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus melalui rilisnya kepada wartawan, Rabu (23/4/2014).
''Proyek e-KTP adalah proyek gagal pemerintah. Tidak bermanfaat sesuai dengan tujuannya semula,'' sebut Hotland Sitorus yang juga dosen IT di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalbar.
Masih lanjutnya, ''Perangkat teknologinya sajapun sudah tidak benar. Bagaimana mungkin proyek yang dikatakan canggih oleh Mendagri ternyata menghasilkan e-KTP ganda. Perangkatnya pasti tidak benar.''
Sebagaimana himbauan Kemendagri sebelumnya, agar seorang penduduk tidak mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan lebih dari satu identitas (e-KTP). Bahkan himbauan ini dipertegas, dengan mengenakan denda sebesar 50 juta rupiah.
''Himbauan kemendagri ini hanya menakut-nakuti penduduk, yang tujuannya untuk menutupi kelemahan sistem pembuatan e-ktp itu sendiri. Jika perangkat pembuatan e-KTP canggih sesuai spesifikasinya, maka tidak mungkin tercetak e-ktp ganda,'' lanjut Hotland Sitorus.
''Saya berharap KPK juga mendalami kesesuaian spesifikasi perangkat yang digunakan dalam pembuatan e-KTP, bukan hanya penggelembungan harga saja,'' jelas Hotland Sitorus.
''Kerugian Negara sangat besar mengingat selain penggelembungan harga, terjadi juga penurunan spesifikasi perangkat. Potensi kerugian Negara sekitar Rp 2,1 triliun,'' pungkas Hotland Sitorus.
Senada dengan itu, Sekjen FAIT, Janner Simarmata mendorong agar KPK mendalami kerugian aspek teknologinya juga. “KPK harus mendalami kerugian aspek teknologinya, baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya,'' tegas Janner Simarmata.
''Kami menduga banyak data e-KTP yang tidak benar karena tertukar, chip tidak berfungsi, data kosong atau bahkan data tidak dapat dibaca oleh mesin pembaca e-KTP (card reader),'' ungkapnya. (rls)
Sebagaimana diketahui, pembuatan e-KTP bertujuan untuk memudahkan proses registrasi dan administrasi penduduk dalam berbagai hal, namun kenyataannya e-KTP tidak berfungsi seperti yang diharapkan bahkan menjadi proyek gagal pemerintahan sekarang. Demikian dijelaskan Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus melalui rilisnya kepada wartawan, Rabu (23/4/2014).
''Proyek e-KTP adalah proyek gagal pemerintah. Tidak bermanfaat sesuai dengan tujuannya semula,'' sebut Hotland Sitorus yang juga dosen IT di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalbar.
Masih lanjutnya, ''Perangkat teknologinya sajapun sudah tidak benar. Bagaimana mungkin proyek yang dikatakan canggih oleh Mendagri ternyata menghasilkan e-KTP ganda. Perangkatnya pasti tidak benar.''
Sebagaimana himbauan Kemendagri sebelumnya, agar seorang penduduk tidak mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan lebih dari satu identitas (e-KTP). Bahkan himbauan ini dipertegas, dengan mengenakan denda sebesar 50 juta rupiah.
''Himbauan kemendagri ini hanya menakut-nakuti penduduk, yang tujuannya untuk menutupi kelemahan sistem pembuatan e-ktp itu sendiri. Jika perangkat pembuatan e-KTP canggih sesuai spesifikasinya, maka tidak mungkin tercetak e-ktp ganda,'' lanjut Hotland Sitorus.
''Saya berharap KPK juga mendalami kesesuaian spesifikasi perangkat yang digunakan dalam pembuatan e-KTP, bukan hanya penggelembungan harga saja,'' jelas Hotland Sitorus.
''Kerugian Negara sangat besar mengingat selain penggelembungan harga, terjadi juga penurunan spesifikasi perangkat. Potensi kerugian Negara sekitar Rp 2,1 triliun,'' pungkas Hotland Sitorus.
Senada dengan itu, Sekjen FAIT, Janner Simarmata mendorong agar KPK mendalami kerugian aspek teknologinya juga. “KPK harus mendalami kerugian aspek teknologinya, baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya,'' tegas Janner Simarmata.
''Kami menduga banyak data e-KTP yang tidak benar karena tertukar, chip tidak berfungsi, data kosong atau bahkan data tidak dapat dibaca oleh mesin pembaca e-KTP (card reader),'' ungkapnya. (rls)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
TULIS KOMENTAR +INDEKS