Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
MUI: Vaksin MR Boleh Digunakan karena Darurat
RADARPEKANBARU.COM -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi. Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksin MR mengandung unsur haram tapi saat ini boleh digunakan.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF mengatakan, pertama ketentuan hukum, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Penggunaan vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
"Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," kata Prof Hasanuddin kepada Republika di Kantor MUI Pusat, Senin (20/8) malam.
Ia menerangkan, penggunaan vaksin MR pada saat ini dibolehkan juga karena ada keterangan dari ahli yang kompeten serta dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi. Di samping itu belum ada vaksin yang halal. Dia juga menjelaskan, kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika sudah ditemukan ada vaksin lain yang halal dan suci.
Ia menyampaikan, kedua Komisi Fatwa MUI merekomendasikan, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksinnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan," ujarnya. Prof Hasanuddin juga mengatakan, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim. Supaya memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci serta halal.(rep)
Amalan yang Bisa Dikerjakan pada Hari Jumat
RADARPEKANBARU.COM - Hari jumat memiliki keutamaan yang istimewa dalam agama Islam. Sebagai hari yan.
Tuntunan Berhijab Ternyata Juga Ada di Agama Lain Selain Islam?
RADARPEKANBARU.COM - Kewajiban memakai hijab bagi Muslimah merupakan perintah yang agung dalam Islam.
Cara Menghormati Masjid Sesuai Sunnah Nabi Muhammad
RADARPEKANBARU.COM - Sholat sunnah tahiyatul masjid merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurk.
Sikap Nabi Muhammad Rendah Hati dan Sederhana, Buat Semua Orang Nyaman
RADARPEKANBARU.COM - Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menggambarkan sikap Nabi Muhammad SA.
Puasa Qadha atau Puasa Syawal, Mana yang Harus Didahulukan?
RADARPEKANBARU.COM - Puasa Ramadhan selama sebulan penuh telah diselesaikan oleh umat Muslim dengan .