PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2451 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2621 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2424 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2295 Kali
Atribut Caleg Langgar Aturan, Panwaslu Minta Satpol PP Bertindak
Bustami Ramzi
RADARPEKANBARU.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan atribut caleg yang tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, atribut partai politik (Parpol) dan caleg kian tak terkendali dan marak terpasang sepanjang jalan-jalan utama dalam kota, tak terkecuali gang-gang kecil terpampang, di pohon-pohon, tiang listrik menjadi tempat paling strategis bagi peserta Pemilu.
"Banyaknya atribut caleg akibat pemahaman caleg yang minim akan peraturan KPU Nomor 1/2013 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilu Legislatif dan tentang Alat Peraga Kampanye pada PKPU Nomor 15/2013," ujar Divis Hukum dan penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi.
Bustami mengatakan, pihaknya banyak menerima pertanyaan dari caleg sejak dimulainya kampanye terbuka hingga tiga hari menjelang tanggal 9 April.
"Mungkin mereka beranggapan bebas memasang alat peraga kampanye di mana saja dan bentuk apapun, ini sangat kita sayangkan dengan pemahaman dangkal demikian," tuturnya.
Menurutnya, Parpol seharusnya memberi contoh dan pendidikan politik kepada masyarakat dan tidak sembarangan memasang atribut dan bendera partai politik. Sebab ada aturannya dan itu telah dibolehkan tiga sejak partai ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan tiga hari juga sejak caleg ditetapkan KPU.
"Nanti kita akan rekomendasikan lagi kepada Satpol PP Kota Pekanbaru meminta kembali untuk menertibkan dan PPL bersama Panwascam kita isntruksikan melakukan pendataan kembali sebagai bahan rekomendasi kita," ujarnya.
Berdasarkan surat Wali Kota Pekanbaru Nomor 272/adm.kesmas/850 tentang pemasangan atribut Parpol, caleg bahwa lokasi yang diperbolehkan memasang itu ada empat titik, yakni simpang tiga arah Bandara Sultan Syarif Kasim II (Purna MTQ), simpang Jalan Soekarno Hatta-Pasar Pagi Arengka, Simpang Traffic Light Jalan Riau-Yos Sudarso dan Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan Rumah Duka.(rp)
"Banyaknya atribut caleg akibat pemahaman caleg yang minim akan peraturan KPU Nomor 1/2013 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilu Legislatif dan tentang Alat Peraga Kampanye pada PKPU Nomor 15/2013," ujar Divis Hukum dan penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi.
Bustami mengatakan, pihaknya banyak menerima pertanyaan dari caleg sejak dimulainya kampanye terbuka hingga tiga hari menjelang tanggal 9 April.
"Mungkin mereka beranggapan bebas memasang alat peraga kampanye di mana saja dan bentuk apapun, ini sangat kita sayangkan dengan pemahaman dangkal demikian," tuturnya.
Menurutnya, Parpol seharusnya memberi contoh dan pendidikan politik kepada masyarakat dan tidak sembarangan memasang atribut dan bendera partai politik. Sebab ada aturannya dan itu telah dibolehkan tiga sejak partai ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan tiga hari juga sejak caleg ditetapkan KPU.
"Nanti kita akan rekomendasikan lagi kepada Satpol PP Kota Pekanbaru meminta kembali untuk menertibkan dan PPL bersama Panwascam kita isntruksikan melakukan pendataan kembali sebagai bahan rekomendasi kita," ujarnya.
Berdasarkan surat Wali Kota Pekanbaru Nomor 272/adm.kesmas/850 tentang pemasangan atribut Parpol, caleg bahwa lokasi yang diperbolehkan memasang itu ada empat titik, yakni simpang tiga arah Bandara Sultan Syarif Kasim II (Purna MTQ), simpang Jalan Soekarno Hatta-Pasar Pagi Arengka, Simpang Traffic Light Jalan Riau-Yos Sudarso dan Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan Rumah Duka.(rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
PT BSP, SKK Migas, dan Pengurus PWI Riau Bagikan Makanan Berbuka Puasa Secara Gratis
PEKANBARU - PT Bumi Siak Pusako (BSP) bersama dengan SKK Migas Perwakilan Sumbag.
Donor Darah HUT Ke-7 Raih Penghargaan MURI
JAKARTA - Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kembali diraih organis.
Menko Polhukam Dukung Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan
Jakarta--Rencana program Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan yang akan dilaku.
Sosok H Asmar di Idam - Idamkan Masyarakat Meranti Menjadi Bupati Dari Sejak Dulu
Meranti,- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purna H Asmar adalah s.
Iconnet Icon Plus, Solusi Jaringan Internet untuk Daerah Blank Spot di Kampar
BANGKINANG – PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bag.
Pak Kapolda Tolong Bantu Rakyat Korban Mafia Tanah, Kenapa MULIANTO dan Johan Nur Belum Ditangkap ?
Pekanbaru - Bahwa terduga mafia tanah saudara MULIANTO sudah merugikan masyaraka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS