PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2454 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2624 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2426 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2297 Kali
Lecehkan Profesi Wartawan, Gubernur Riau dan Danrem Harus Diproses
PADANG, RADARPEKANBARU.COM - Tindakan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Danrem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus yang mengusir wartawan saat jumpa pers di Posko Penanggulangan pada Kompleks Pangkalan Udara TNI AU Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kamis (20/3/2014), merupakan tindak pidana. Karena itu pihak kepolisian harus mengambil tindakan hukum dan memproses keduanya secara pidana.
Demikian rilis yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang kepada wartawan, Jumat (21/3/2014). "Selain itu, kami juga mendesak Panglima TNI untuk memanggil Danrem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus," ujar Direktur LBH Pers, Roni Saputra.
Dikatakan, tindakan dan pernyataan Gubernur Riau Annas Maamun dan Brigjen Prihadi Agus jelas telah menghina wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Pengusiran terhadap wartawan yang sedang bertugas merupakan tindakan yang menghalang-halangi wartawan dan menghambat wartawan. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana yang ditentukan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi yang sedang bekerja dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahunÂ.
Untuk itu Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang mendesak Gubernur Riau dan Danrem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus meminta maaf kepada insan pers, karena telah melecehkan dan merendahkan harkat dan marbat pers. Selanjutnya mendesak Pihak Kepolisian dan untuk mengambil tindakan hukum dan memproses secara pidana Gubernur Riau Annas Maamun, serta mendesak Panglima TNI untuk memanggil Danrem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus dan diproses secara hukum, karena melakukan tindak pidana dan jelas telah melanggar Pasal 18 UU Pers. (rls)
Demikian rilis yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang kepada wartawan, Jumat (21/3/2014). "Selain itu, kami juga mendesak Panglima TNI untuk memanggil Danrem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus," ujar Direktur LBH Pers, Roni Saputra.
Dikatakan, tindakan dan pernyataan Gubernur Riau Annas Maamun dan Brigjen Prihadi Agus jelas telah menghina wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Pengusiran terhadap wartawan yang sedang bertugas merupakan tindakan yang menghalang-halangi wartawan dan menghambat wartawan. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana yang ditentukan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi yang sedang bekerja dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahunÂ.
Untuk itu Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang mendesak Gubernur Riau dan Danrem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus meminta maaf kepada insan pers, karena telah melecehkan dan merendahkan harkat dan marbat pers. Selanjutnya mendesak Pihak Kepolisian dan untuk mengambil tindakan hukum dan memproses secara pidana Gubernur Riau Annas Maamun, serta mendesak Panglima TNI untuk memanggil Danrem 031 Wira Bima, Brigjen Prihadi Agus dan diproses secara hukum, karena melakukan tindak pidana dan jelas telah melanggar Pasal 18 UU Pers. (rls)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Kuota Haji Tahun Ini Terbanyak Sepanjang Sejarah
RADARPEKANBARU.COM - Kuota jemaah Indonesia tahun ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah penyel.
Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Menjadi Simbol Kemenangan Rakyat
RADARPEKANBARU.COM - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS