PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2553 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2715 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2531 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2387 Kali
Bupati Inhu Akan Diperiksa Mendagri Dugaan Tindak Asusila
Gamawan Fauzi - Yopi Arianto
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan akan segera mengeluarkan ijin pemeriksaan terhadap Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap Nofita Putri, bawahannya yang bekerja sebagai staf honorer Satpol PP Pemkab Inhu.
"Bareskim Mabes Polri silahkan proses Bupati Inhu, saya akan segera keluarkan ijin pemeriksaanya kalau ada permintaan," kata Mendagri di Gedung Diklat Kemendagri Jakarta, Jumat (21/3).
Gamawan mengaku tidak akan menghambat upaya pemeriksaan terhadap Bupati Ihu oleh Bareskim Mabes Polri yang kesandung kasus asusila.
"Kalau soal kasus seperti ini (asusila, red) yang melibatkan kepala daerah dan DPRD, saya bersikap tegas, ijin akan saya langsung keluarkan," katanya.
Namun, menurut Mendagri, terkait tuduhan Yopi Arianto sebagai pelaku pencabulan terhadap Nofita, bawahannya di staf honorer Satpol PP Pemkab Inhu, masih harus dibuktikan secara hukum.
"Kasus silahkan diproses, tetapi soal tuduhannya harus dibuktikan," katanya.
Gamawan mengatakan, Kemendagri tidak akan mencampuri proses hukum yang telah dilakukan Mabes Polri.
"Izin pemeriksaan diperlukan kalau menjadi tersangka, sedangkan penonaktifannya kalau sudah menjadi terdakwa. Kalau pemberhentiannya masih lama, kita ikuti aja proses hukumnya," tegas Mendagri.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, perbuatan yang telah dilakukan Yopi Arianto itu melanggar sumpah jabatannya sebagai kepala daerah.
"Sanksi di UU Pemda memang tidak diatur secara tegas, tetapi perbuatan tersebut tergolong tindakan amoral dan melanggar sumpah jabatan," kata Didik.
Didik mengatakan, terkait kasus pencabulan Bupati Inhu, proses hukum dan proses politik bisa berjalan sendiri-sendiri.
"Proses hukum dilakukan oleh Polri, sedangkan proses politik dilakukan di DPRD. Tetapi kita mendorong atau nunggu proses politik di DPRD berjalan, itu urusan DPRD," katanya.
Namun, apabila proses politik dilakukan oleh DPRD Inhu berjalan, rekomendasinya bisa dilanjutkan ke Kemendagri. "Tapi sekali lagi, kita tidak nunggu proses politik berjalan, itu urusan DPRD," kata Kapuspen Kemendagri ini.
Didik mempersilahkan korban dan pengacaranya melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya kepada Kemendagri.
"Silahkan korban datang kalau mau mengadu, akan kami terima. Kita akan berikan rekomendasi untuk melengkapi proses hukum yang ada," katanya.
Pada Selasa (17/3), Bupati Inhu Yopi Arianto dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri oleh Nofita Putri dan kuasa hukumnya Zuchli Imran Putra.
Yopi diancam pasal 294 ayat 2 ke-1 KHUP tentang perbuatan cabul karena jabatan dengan bawahannya dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Bupati Inhu juga dilaporkan kepada Komnas Perempuan pada Kamis (20/3) lalu, oleh pengacaranya ditemani sejumlah aktivis perempuan Jakarta, ibu rumah tangga dan mahasiswa yang simpati merasa terhadap terhadap nasib Nofita. (rp/rtc)
"Bareskim Mabes Polri silahkan proses Bupati Inhu, saya akan segera keluarkan ijin pemeriksaanya kalau ada permintaan," kata Mendagri di Gedung Diklat Kemendagri Jakarta, Jumat (21/3).
Gamawan mengaku tidak akan menghambat upaya pemeriksaan terhadap Bupati Ihu oleh Bareskim Mabes Polri yang kesandung kasus asusila.
"Kalau soal kasus seperti ini (asusila, red) yang melibatkan kepala daerah dan DPRD, saya bersikap tegas, ijin akan saya langsung keluarkan," katanya.
Namun, menurut Mendagri, terkait tuduhan Yopi Arianto sebagai pelaku pencabulan terhadap Nofita, bawahannya di staf honorer Satpol PP Pemkab Inhu, masih harus dibuktikan secara hukum.
"Kasus silahkan diproses, tetapi soal tuduhannya harus dibuktikan," katanya.
Gamawan mengatakan, Kemendagri tidak akan mencampuri proses hukum yang telah dilakukan Mabes Polri.
"Izin pemeriksaan diperlukan kalau menjadi tersangka, sedangkan penonaktifannya kalau sudah menjadi terdakwa. Kalau pemberhentiannya masih lama, kita ikuti aja proses hukumnya," tegas Mendagri.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, perbuatan yang telah dilakukan Yopi Arianto itu melanggar sumpah jabatannya sebagai kepala daerah.
"Sanksi di UU Pemda memang tidak diatur secara tegas, tetapi perbuatan tersebut tergolong tindakan amoral dan melanggar sumpah jabatan," kata Didik.
Didik mengatakan, terkait kasus pencabulan Bupati Inhu, proses hukum dan proses politik bisa berjalan sendiri-sendiri.
"Proses hukum dilakukan oleh Polri, sedangkan proses politik dilakukan di DPRD. Tetapi kita mendorong atau nunggu proses politik di DPRD berjalan, itu urusan DPRD," katanya.
Namun, apabila proses politik dilakukan oleh DPRD Inhu berjalan, rekomendasinya bisa dilanjutkan ke Kemendagri. "Tapi sekali lagi, kita tidak nunggu proses politik berjalan, itu urusan DPRD," kata Kapuspen Kemendagri ini.
Didik mempersilahkan korban dan pengacaranya melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya kepada Kemendagri.
"Silahkan korban datang kalau mau mengadu, akan kami terima. Kita akan berikan rekomendasi untuk melengkapi proses hukum yang ada," katanya.
Pada Selasa (17/3), Bupati Inhu Yopi Arianto dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri oleh Nofita Putri dan kuasa hukumnya Zuchli Imran Putra.
Yopi diancam pasal 294 ayat 2 ke-1 KHUP tentang perbuatan cabul karena jabatan dengan bawahannya dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Bupati Inhu juga dilaporkan kepada Komnas Perempuan pada Kamis (20/3) lalu, oleh pengacaranya ditemani sejumlah aktivis perempuan Jakarta, ibu rumah tangga dan mahasiswa yang simpati merasa terhadap terhadap nasib Nofita. (rp/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS