Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Parah, Pemuda ini Sodomi 5 Anak Laki-laki SD di Pelalawan Riau
RADARPEKANBARU.COM - Kepolisian Resort Pelalawan, Provinsi Riau, meringkus seorang pemuda berusia 22 tahun yang diduga telah melakukan tindakan sodomi terhadap lima siswa laki-laki yang masih Sekolah Dasar hingga menyebabkan korban menjadi trauma.
"Kasus ini tengah didalami unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Pelalawan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (12/04).
Ia menjelaskan tindakan tidak terpuji yang dilakukan pemuda 22 tahun berinisial M tersebut terungkap saat seorang korban berusia 8 tahun melapor ke guru tempat korban sekolah atas kejadian tersebut.
Pasca menerima laporan tersebut, guru salah satu sekolah dasar negeri itu kemudian berkoordinasi dengan para orang tua.
Setelah kasus mencuat, ternyata tidak hanya satu siswa yang menjadi korban tindakan bejat MN.
Sejauh ini, Guntur mengatakan sudah ada lima korban dalam kasus tersebut.
Dalam laporannya, korban dan teman-teman sekolah mengadu mendapat tindakan intimidasi dan kekerasan dari tersangka M.
"Dalam aksinya, M tidak segan mengancam untuk memukuli para korban jika tidak menurut," ujarnya.
Berawal dari pengakuan para korban, salah satu orang tua langsung melapor ke polisi atas tindakan tersebut. Tidak butuh waktu lama, awal pekan ini jajaran Polsek Ukui langsung menangkap pelaku dan mendampingi para korban.
Polsek Ukui selanjutnya menyerahkan kasus tersebut ke unit PPA Polres Pelalawan. Selain fokus menangani perkara hukum tersangka, polisi juga terus berupaya memulihkan trauma para korban dan saksi.
Sementara itu, Guntur mengatakan dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(***)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.