Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Bupati Kuansing Mursini Tak Pernah Laporkan Hasil Asessment Jabatan Sekda ke Gubri
RADARPEKANBARU.COM.Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini tak pernah melaporkan hasil asessment jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Gubernur Riau (Gubri). Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, Sabtu (24/3/2018) pagi di Telukkuantan.
"Kemaren kami sudah berkonsultasi ke Gubri, dari keterangan Sekdaprov Riau, bupati tak pernah melaporkan hasil asessment jabatan Sekda," ujar pria yang akrab disapa Cak Mus ini.
"Heran juga, setelah sekian lama dilaksanakan asessment, ternyata bupati tak melaporkannya ke gubernur. Kita tak tahu apa maksudnya," tambah Cak Mus.
Dikatakan Cak Mus, pada 16 Maret 2017, Mursini memaksa Muharman untuk mundur sebagai jabatan Sekda Kuansing. Kemudian, Muharman mengajukan surat pengunduran diri ke Gubernur Riau.
"Gubernur baru menyetujui surat pengunduran diri Muharman pada 4 April 2017. Maka, sejak itu baru Muharlius sebagai penjabat Sekda," ucap Cak Mus.
Masih keterangan konsultasi, berdasarkan aturan lama, penjabat Sekda boleh menjabat selama satu tahun. "Kalau mengacu ke situ, masih ada beberapa hari bupati untuk melantik Sekda definitif," kata Cak Mus.
Jika sampai pada 3 April 2018, Mursini tak kunjung melaporkan hasil asessment dan melantik Sekda definitif, maka Gubernur Riau akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh).
Jika mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam pasal 214 ayat 3 dinyatakan jika Sekda definitif berhalangan maka jabatan Plt Sekda paling lama enam bulan.
Apabila terjadi kekosongan, maka paling lama jabatan Plt Sekda hanya tiga bulan. Kemudian, UU nomor 23 tahun 2014 tersebut dipertegas dengan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda.
Lalainya Mursini dalam melaporkan hasil asessment jabatan tinggi pratama ternyata berakibat fatal.
Ia pun mengakui hal itu. Saat berkunjung ke Kantor PWI Kuansing beberapa minggu yang lalu, Mursini menyatakan tidak lagi bisa memakai hasil asessment untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Ternyata, kita harus melaporkan satu minggu setelah hasil asessment keluar. Kita tak terlalu apa kemaren mengenai aturan ini," kata Mursini kala itu.***(grc)
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .
Dalam 6 Jam Pembunuh Istri di Pelalawan Berhasil Dingkus Polisi
RADARPEKANBARU.COM - Polres Pelalawan ringkus HYL tersangka pembunuhan secara sadis dengan melakukan.
KPU Tetapkan Syarat Minimal Dukungan untuk Calon Independen Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu tengah mempersiapkan tahapan P.
33 Laporan Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi .