PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2574 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2554 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2409 Kali
Disinyalir Gelapkan Dana Fee Kebun Rakyat
Kepala Desa Lubuk Ogung Ditahan Polda
Suasana di kantor Desa Lubuk Ogung Bandar Sei-kijang
PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Setelah menjalani pemeriksaan hampir seharian di ruang penyidik Subdit IV Reskrim Polda Riau, Kepala Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sikijang Kabupaten Pelalawan, Rabu (19/3) sekitar pukul 16.00 Wib langsung ditahan oleh penyidik.
Kepala Desa (Kades) tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan penggelapan fee kebun penanaman dan penebangan akasia dari Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Lubuk Ogung.
Dalam aksinya itu H Dahlan tak membagi-bagikan biaya penanaman akasia sebesar Rp5 miliar kepada masyarakat. Angka tersebut didapat dari pembayaran sejak tahun 2008 hingga 2012 oleh PT NPT dan PT RGM.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Kades Lubuk Ogung tersebut diperiksa oleh penyidik sejak, Selasa (18/3) sekitar pukul 20.00 Wib. "Pemeriksaan terus berlanjut esoknya, dan untuk memudahkan penyidikan tersangka H Dahlan sekitar pukul 17.00 Wib langsung ditahan," ujar Guntur.
Seperti diketahui, informasi ditetapkannya Kades Lubuk Ogung sebagai tersangka berawal dari bagian Protokol dan Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Pelalawan, karena telah menerima surat izin pemeriksaan Kades Lubuk Ogung H Dahlan tersebut.
Surat pemeriksaan itu dikirimkan oleh Dit Reskrimum Polda Riau dengan no:B/146/II/2014 dan telah diserahkan ke Bupati Pelalawan, H Harris. Dikabarkan surat permohonan itu telah sampai ke meja Bupati dan tinggal menunggu persetujuan saja.(ram/kkc)
Kepala Desa (Kades) tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan penggelapan fee kebun penanaman dan penebangan akasia dari Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Lubuk Ogung.
Dalam aksinya itu H Dahlan tak membagi-bagikan biaya penanaman akasia sebesar Rp5 miliar kepada masyarakat. Angka tersebut didapat dari pembayaran sejak tahun 2008 hingga 2012 oleh PT NPT dan PT RGM.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Kades Lubuk Ogung tersebut diperiksa oleh penyidik sejak, Selasa (18/3) sekitar pukul 20.00 Wib. "Pemeriksaan terus berlanjut esoknya, dan untuk memudahkan penyidikan tersangka H Dahlan sekitar pukul 17.00 Wib langsung ditahan," ujar Guntur.
Seperti diketahui, informasi ditetapkannya Kades Lubuk Ogung sebagai tersangka berawal dari bagian Protokol dan Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Pelalawan, karena telah menerima surat izin pemeriksaan Kades Lubuk Ogung H Dahlan tersebut.
Surat pemeriksaan itu dikirimkan oleh Dit Reskrimum Polda Riau dengan no:B/146/II/2014 dan telah diserahkan ke Bupati Pelalawan, H Harris. Dikabarkan surat permohonan itu telah sampai ke meja Bupati dan tinggal menunggu persetujuan saja.(ram/kkc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS