PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2544 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2706 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2520 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2376 Kali
Demi Promosikan Diri, Halte Ditempeli Stiker Caleg
PD Pembangunan Kota Pekanbaru Heri Susanto
PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) menjadi sasaran bagi calon legislatif (Caleg) tempat promosikan diri.
Pasalnya, beberapa halte di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Riau, Arifin ahmad dan beberapa halte lainnya ditempel stiker caleg, baik di bagian dalam dan bagian luar halte.
Direktur PD Pembangunan Heri Susanto, selaku pengelola bus TMP sangat menyayangkan hal ini terjadi. Dan ini merupakan pelanggaran kampanye yaitu dilarang memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum. Halte merupakan fasilitas umum.
"Kami sangat menyayangkan dan kami mohon dengan segala hormat kepada para caleg untuk melepaskan sendiri sebelum dilepas oleh tim yustisi, " kata Direktur PD Pembangunan Heri Susanto, sekaligus pengelola bus TMP, kepada RADARPEKANBARU.COM, Kamis (20/3/2014).
Ditambahkan Heri yang juga pengelola bus TMP meminta halte itu tidak dikotori dengan stiker apapun, karena itu nantinya sulit dibersihkan, jika dihilangkan akan lama prosesnya.
"Mohonlah Kiranya dengan segala hormat Bapak dan Ibu caleg untuk tidak menempelkan striker di halte TMP karena bekas tempelan tersebut sangat sulit untuk dibersihkan, hal ini tentukan dapat memperburuk kondisi kebersihan dan keindahan Halte TMP ," pintanya.
Lanjut Heri Susanto, PD Pembangunan sebagai pengelola TMP berkewajiban menciptakan rasa nyaman dan bersih difasilitas yang berkaitan dengan operasional TMP, termasuk salah satunya halte.
"Jangan mengotori fasilitas umum yang sudah dibuat, bekas tempelan sulit dihilangkan. karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk kepada PD Pembangunan baik secara langsung maupun via telpon maka pengawas lapangan berinisiatif melakukan pembersihan terhadap alat peraga yang ada. Namun sebelumnya kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan Bapak walikota, Kadishub dan ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, "Terangnya
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Candra mengatakan, meminta semua partai politik dan caleg mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Kalau dari surat yang dikeluarkan oleh KPU itu sendiri, tempat yang dilarang itu antara lain seperti tiang listrik, pohon serta fasilitas umum seperti halte sebaiknya dihindari," katanya.
Untuk penertibannya, Budi juga menegaskan, Panwaslu tidak bisa untuk melakukan penertibannya dan ini menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satkernya. "Itu kewenangan Pemko untuk menertibkannya," singkatnya.
Kemudian katanya, Panwaslu mengimbau kepada Parpol dan caleg agar tidak memasang stiker, baliho, bendera, spanduk di tempat-tempat yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sudah disebutkan menurut ketentuan dan peraturan KPU Nomor 15/2013 Pasal 17 ayat (1) huruf a.(ram)
Pasalnya, beberapa halte di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Riau, Arifin ahmad dan beberapa halte lainnya ditempel stiker caleg, baik di bagian dalam dan bagian luar halte.
Direktur PD Pembangunan Heri Susanto, selaku pengelola bus TMP sangat menyayangkan hal ini terjadi. Dan ini merupakan pelanggaran kampanye yaitu dilarang memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum. Halte merupakan fasilitas umum.
"Kami sangat menyayangkan dan kami mohon dengan segala hormat kepada para caleg untuk melepaskan sendiri sebelum dilepas oleh tim yustisi, " kata Direktur PD Pembangunan Heri Susanto, sekaligus pengelola bus TMP, kepada RADARPEKANBARU.COM, Kamis (20/3/2014).
Ditambahkan Heri yang juga pengelola bus TMP meminta halte itu tidak dikotori dengan stiker apapun, karena itu nantinya sulit dibersihkan, jika dihilangkan akan lama prosesnya.
"Mohonlah Kiranya dengan segala hormat Bapak dan Ibu caleg untuk tidak menempelkan striker di halte TMP karena bekas tempelan tersebut sangat sulit untuk dibersihkan, hal ini tentukan dapat memperburuk kondisi kebersihan dan keindahan Halte TMP ," pintanya.
Lanjut Heri Susanto, PD Pembangunan sebagai pengelola TMP berkewajiban menciptakan rasa nyaman dan bersih difasilitas yang berkaitan dengan operasional TMP, termasuk salah satunya halte.
"Jangan mengotori fasilitas umum yang sudah dibuat, bekas tempelan sulit dihilangkan. karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk kepada PD Pembangunan baik secara langsung maupun via telpon maka pengawas lapangan berinisiatif melakukan pembersihan terhadap alat peraga yang ada. Namun sebelumnya kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan Bapak walikota, Kadishub dan ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, "Terangnya
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Candra mengatakan, meminta semua partai politik dan caleg mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Kalau dari surat yang dikeluarkan oleh KPU itu sendiri, tempat yang dilarang itu antara lain seperti tiang listrik, pohon serta fasilitas umum seperti halte sebaiknya dihindari," katanya.
Untuk penertibannya, Budi juga menegaskan, Panwaslu tidak bisa untuk melakukan penertibannya dan ini menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satkernya. "Itu kewenangan Pemko untuk menertibkannya," singkatnya.
Kemudian katanya, Panwaslu mengimbau kepada Parpol dan caleg agar tidak memasang stiker, baliho, bendera, spanduk di tempat-tempat yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sudah disebutkan menurut ketentuan dan peraturan KPU Nomor 15/2013 Pasal 17 ayat (1) huruf a.(ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .
Dalam 6 Jam Pembunuh Istri di Pelalawan Berhasil Dingkus Polisi
RADARPEKANBARU.COM - Polres Pelalawan ringkus HYL tersangka pembunuhan secara sadis dengan melakukan.
KPU Tetapkan Syarat Minimal Dukungan untuk Calon Independen Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu tengah mempersiapkan tahapan P.
33 Laporan Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi .
TULIS KOMENTAR +INDEKS