Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
PKPI Punya Hak Politik Gugat KPU ke PTUN
RADARPEKANBARU.COM.Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, upaya untuk mengajukan banding terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 ke PTUN merupakan hak politik partai tersebut.
KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi persyaratan untuk lolos sebagai Parpol peserta Pemilu 2019. "Secara umum apa yang diputuskan Bawaslu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Dan menjadi hak politik PKPI untuk menggugat melalui PTUN," katanya di Bandung, Kamis (8/3).
Seperti diberitakan sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
PKPI tidak ditetapkan sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 karena dinilai tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual oleh KPU. "Memutuskan menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat pleno dan dibacakan kepada para pihak," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan dalam sidang sengketa yang digelar di Jakarta, Selasa (6/3).
Abhan, yang juga sebagai Ketua Majelis dalam sidang sengketa tersebut mengatakan partai politik dapat menjadi peserta pemilu bila dalam verifikasi faktual dinyatakan memenuhi 75 persen kepengurusan serta memiliki anggota seperseribu di kabupaten dan kota, keterwakilan perempuan, serta kantor tetap.
Terkait dengan itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan gugatan PKPI ditolak karena partai besutan mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono itu gagal memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan dan kepengurusan pada 73 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, yang tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.
Fritz memaparkan bahwa PKPI gagal memenuhi syarat tersebut di sebanyak 15 kabupaten dan kota di Jawa Barat, 26 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, 15 kabupaten dan kota di Jawa Timur, dan 17 kabupaten kota di Papua. Sementara itu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia menyatakan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, setelah permohonan sengketa yang mereka ajukan ke Badan Pengawas Pemilu ditolak.
"Karena itu, sesuai dengan petunjuk Pak Ketua Umum, kami akan melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat," ujar Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh di Bawaslu, usai sidang.(rep)
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.