Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
KPAI Minta Dinsos Daerah Lindungi Anak Jalanan
RADARPEKANBARU.COM. - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Sosial (Dinsos) yang ada di daerah gencar melindungi, merehabilitasi, dan memenuhi hak-hak sipil anak-anak yang dieksploitasi di jalanan. Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Sholihah, mengatakan hal ini sebagai respons atas beredarnya video anak yang dieksploitasi orang tuanya di Jakarta dengan cara membawanya meminta-minta di jalan.
"Harapannya agar Jakarta benar-benar terbebas dari praktik eksploitasi. Siapa pun dia, tidak dibenarkan dan dengan alasan apa pun sekali pun untuk menyambung hidup. Inilah pekerjaan panjang kita agar mampu menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat" kata Ai di Jakarta, Jumat (16/2).
Berdasarkan penelusurannya, U (11 bulan) anak yang ada di video tersebut memang selalu dibawa orang tuanya yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Dengan membawa U, kata Ai, pendapatan mereka meningkat berkali-kali lipat. "Bahkan bukan hanya U, anaknya masih ada tiga. Ada yang usia 6, 8, dan satu anak angkat yang berusia 16 tahun dengan kehidupan jalanan, mengamen, dan berpindah-pindah," kata dia. Ai tak memungkiri kalau dilihat secara holistik, faktor kemiskinan menjadi alasan orang tuanya berlaku seperti itu.
Apalagi keluarga ini masuk dalam katagori rentan kesejahteraan sosial dan tidak punya akses apapun seperti kartu keluarga dan lain-lain. Tetapi hal ini, katanya, tidak bisa jadi alasan karena dalam UU Perlindungan Anak siapapun dilarang melakukan eksploitasi. "Apalagi orang tuanya sendiri, karena ini bentuk tindakan pidana," kata dia.
Saat ini diketahui hasil mengamen dari orang tuanya hanya dibelanjakan untuk kebutuhan hidup mereka sehari-hari dan belum ada unsur memperkaya diri dan pemanfaatan kriminal lainnya. KPAI meminta polisi segera memastikan apakah anak ini mengonsumsi zat adiksi dan lainnya, seperti kabar yang beredar di sosial media. "Kalau benar harus mendapat pemulihan secara medis. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata dia.(rep)
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.