Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Tak Wajib UKW Utama
Dewan Pers : Syarat Verifikasi Perusahan Pers, Pemred Tetap Harus Lulus UKW
PADANG - Bersempena kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2018, Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) pusat menggelar Sarasehan dengan tema "Menggagas Model Bisnis Media Cetak Masa Depan", yang berlangsung di Hotel Mercure, Rabu (7/2/2018).
Sarasehan yang diikuti pengurus SPS se-Indonesia ini dipimpin langsung Ketua Umum SPS Pusat, Dahlan Iskan.
Dalam sarasehan ini dibahas dua masalah besar yang kini dihadapi perusahaan pers nasional. Pertama, terkait verifikasi media yang diterapkan Dewan Pers dan kedua mengenai model bisnis yang harus diterapkan perusahaan media di era digital dan di masa depan.
Terkait verifikasi perusahaan pers, beberapa peserta menyampaikan sejumlah persoalan antara lain soal lambannya proses verifikasi di Dewan Pers, masalah UKW wartawan utama yang menjadi syarat verifikasi perusahaan, serta verifikasi media online anggota SPS.
"Ada keluhan teman-teman pengelola media yang kesulitan memenuhi adanya Pemimpin redaksi berstatus UKW utama, sebab untuk bisa bisa ikut UKW utama, wartawan tersebut harus pula berasal dari media yang berstatus terverifikasi, inikan ibarat mana dulu telur atau ayam, kata Ketua SPS Riau, Zulmansyah Sekedang.
Menanggapi beberapa persoalan tersebut, Ketua Umum SPS, Dahlan Iskan, mengatakan, pengurus SPS Pusat segera akan berkoordinasi dan menyurati Dewan Pers.
"Kita akan segera menyurati Dewan Pers, agar SPS diberi kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap media online yang sudah menjadi anggota SPS," kata Dahlan.
Terkait adanya syarat bahwa untuk dapat diverifikasi, perusahaan pers harus memiliki pimred wartawan yang sudah UKW Utama, Ketua Harian SPS Pusat yang juga Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar menegaskan, aturan itu sudah tidak berlaku lagi.
UKW utama tidak wajib lagi, namun pemred harus tetap harus lulus UKW.
" Jadi silahkan teman-teman memilik perusahaan mengikutkan Pimrednya tes UKW agar nantinya dapat memenuhi syarat verifikasi perusahaan pers," katanya.(Rilis)
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.
Muhammadiyah Perkiraka Idulfitri Jatuh pada 10 April
RADARPEKANBARU.COM - Muhammadiyah memperkirakan hari.