PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2720 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2535 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2391 Kali
Di Pekanbaru, Hanya 6 Parpol Daftarkan Jurkam, Panwaslu Minta Polisi Membubarkan
PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru meminta kepada aparat keamanan untuk membubarkan pelaksanaan kampanye terbuka dan bentuk lainnya bagi caleg dan partai politik peserta Pemilu yang pelaksana kampanyenya tidak terdaftar di KPU Kota Pekanbaru.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu legislatif sebagaimana yang terdapat pada pasal 5 ayat (7) yang berbunyi bagi orang seorang atau kelompok selain pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU yang mengatasnamakan dan atau tidak mendapat surat resmi dari peserta Pemilu maka ditertibkan atau dibubarkan pihak keamanan setelah berkoordinasi dengan Panwaslu.
''Sebab walau bagaimanapun pelaksana kampanye itu bertanggungjawab terhadap keamanan, ketertiban dan kelancaran kampanye tersebut, dalam bentuk apa saja. Begitu pentingnya kita membangun koordinasi dan komunikasi yang kuat, terutama antar peserta dan penyelenggara serta pihak kepolisian,'' ingat komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi, Selasa (18/3/2014).
Sejauh ini katanya, baru enam partai politik yang telah menyampaikan dan mendaftarkan nama-nama juru kampanye, yakni partai Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra
Dikatakannya, yang disebut dengan pelaksana kampanye itu adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota, juru kampanye, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk peserta Pemilu.
PKPU nomor 1 tersebut sangat jelas, lanjutnya, yang disebut orang seorang itu adalah WNI yang mempunyai hak memilih dan terdaftar sebagi pemilih. Begitu juga dengan organisasi pelaksana kampanye merupakan organisasi sayap partai peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan.
''Palaksana kampanye ini wajib didaftarkan peserta Pemilu kepada KPU dan ditembuskan kepada Panwaslu, sesuai tingkatan. Nah, ini berbeda dengan petugas kampanye yang diangkat dan dapat diberhentikan peserta Pemilu itu sendiri,'' tambahnya.
Sejauh ini katanya, baru enam partai politik yang telah menyampaikan dan mendaftarkan nama-nama juru kampanye, yakni partai Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra.(Lam/grc)
Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu legislatif sebagaimana yang terdapat pada pasal 5 ayat (7) yang berbunyi bagi orang seorang atau kelompok selain pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU yang mengatasnamakan dan atau tidak mendapat surat resmi dari peserta Pemilu maka ditertibkan atau dibubarkan pihak keamanan setelah berkoordinasi dengan Panwaslu.
''Sebab walau bagaimanapun pelaksana kampanye itu bertanggungjawab terhadap keamanan, ketertiban dan kelancaran kampanye tersebut, dalam bentuk apa saja. Begitu pentingnya kita membangun koordinasi dan komunikasi yang kuat, terutama antar peserta dan penyelenggara serta pihak kepolisian,'' ingat komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi, Selasa (18/3/2014).
Sejauh ini katanya, baru enam partai politik yang telah menyampaikan dan mendaftarkan nama-nama juru kampanye, yakni partai Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra
Dikatakannya, yang disebut dengan pelaksana kampanye itu adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota, juru kampanye, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk peserta Pemilu.
PKPU nomor 1 tersebut sangat jelas, lanjutnya, yang disebut orang seorang itu adalah WNI yang mempunyai hak memilih dan terdaftar sebagi pemilih. Begitu juga dengan organisasi pelaksana kampanye merupakan organisasi sayap partai peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan.
''Palaksana kampanye ini wajib didaftarkan peserta Pemilu kepada KPU dan ditembuskan kepada Panwaslu, sesuai tingkatan. Nah, ini berbeda dengan petugas kampanye yang diangkat dan dapat diberhentikan peserta Pemilu itu sendiri,'' tambahnya.
Sejauh ini katanya, baru enam partai politik yang telah menyampaikan dan mendaftarkan nama-nama juru kampanye, yakni partai Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Gerindra.(Lam/grc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
Berkah Ramadhan, SMSI Siak Santuni Dhuafa & Anak Yatim
SIAK – Sebagai rasa syukur atas berbagai nikmat yang telah Allah SWT berikan d.
TULIS KOMENTAR +INDEKS