Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Anies: Kasus Diskotek MG Jadi Bahan Evaluasi
RADARPEKANBARU.COM — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan kasus diskotik MG sebagai tempat pembuatan narkoba dalam bentuk cairan akan menjadi bahan evaluasi dalam mengawasi sehingga tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini.
"Tapi, tindakan kami akan tegas. Sekarang saya sudah bicara langsung dengan Pak Budi Waseso (Kepala BNN). Saya sampaikan bahwa kita akan ikut pada guideline (pedoman) yang dibuat BNN," kata Anies di Jakarta, Senin (18/12) malam.
Dia mengatakan tidak memberikan toleransi terhadap mereka yang terlibat pada penyalahgunaan narkoba. "Kemarin juga ketika di Kemayoran itu pemeriksaan kan ketat sekali. Banyak tuh yang tertangkap kemarin di Kemayoran," kata Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional MG International Club pada Senin (18/12). Surat pencabutan izin operasional tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Surat tersebut berisi tindak lanjut investigasi yang dilakukan tanggal 17 Desember 2017 oleh Tim Gabungan BNN dan Polri dan Hasil Koordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta terhadap Bar, Musik Hidup, Diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke W Nomor 16, ABCD, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam surat tersebut berisi MG International Club dinyatakan melanggar izin usaha yang diberikan Pemprov dan melanggar peraturan yang sudah tertera. Peraturan daerah yang dianggap dilanggar yaitu Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaraan Usaha Pariwisata.
Surat pencabutan izin operasional tersebut juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 17 Desember tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup dan Diskotek.(antr)
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.