Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Menantu Annas Maamun Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi RTH Riau
RADARPEKANBARU.COM - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 tersangka dugaan korupsi Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar di Pekanbaru tahun anggaran 2016 yang didalamnya terdapat Tugu Anti-Korupsi.
"Kami menetapkan tersangka sebanyak 18 orang, berkasnya akan dibagi dalam 14 karena dua orang dengan peran sama," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu.
Tersangka itu terdiri dari 13 Aparatur Negeri Sipil yang ketika itu di Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air dan Unit Layanan Pengadaaan Pemerintah Provinsi Riau. Sedangkan lima lagi dari pihak swasta pemenang proyek.
Ada delapan orang dari Dinas Ciptada Riau yang sekarang bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tersangka utamanya adalah kepala dinas saat itu yakni Dwi Agus Sumarno yang juga menantu mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Dwi ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengguna angggaran. Kemudian bawahannya Pejabat Pembuat Komitmen berinisial Z dan Kuasa Pengguna Anggaran berinisial HR yang juga menjabat sebagai kepala bidang di Ciptada.
Lalu lima tersangka lain adalah tim penerima hasil pekerjaan di Dinas Ciptada Riau masing-masing inisialnya A, S, A, R, dan ET. Sementara itu dari ULP Riau juga lima orang yakni Ketua Kelompok Kerja Tender IS beserta empat anggotanya DIR, RM, H, dan H.
Dari pihak swasta loma orang adalah pemenang tender Direktur PT Bumi Riau Lestari berinisial K yang ternyata meminjamkan bendera perusahaannya ke seorang perempuan ZJB. Tiga tersangka swasta lainnya adalah konsultan pengawas proyek RZ yang juga meminjamkan bendera perusahaanya ke RM, lalu satu lagi yang menjadi pengawas proyek di lapangan AA.
Sugeng menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari kongkalikong Pokja ULP yang diduga melakukan rekayasa tender pengaturan proyek untuk memenankan satu kontraktor. Ternyata kontraktor juga kongkalikong meminjamkan bendera perusahaannya dan dikerjakan orang lain.
Lalu konsultan pengawas juga ada rekayaasa di mana yang sebenarmnya meminjamkan bendera perusahaan ke orang lain. Bahkan setelah itu yang dipinjamnkan juga melakukan pekerjaan melalui orang lain.
Terakhir ada tim penerima hasil kerja dari Dinas Ciptada yang juga diduga melakukan rekayasa laporan. Atas hal itu diduga juga ada kongkalikong kepada PPK, Kuasa Pengguna Anggaran hingga Pengguna Anggaran yakni Kepala Dinas Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno.
"Nilai kerugian sedang berproses, dari hitungan sementara penyidik sekitar Rp1,23 miliar dari keseluruhan proyek senilai Rp8 miliar. Ini baru hitungan minimal, yang final kami serahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan," ungkap Sugeng. (ant)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.