PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2454 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2624 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2426 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2298 Kali
Modus Pencucian Uang Bos PKS
Luthfi Hasan Ishaaq
Jakarta,(radarpekanbaru.com)-Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menghadirkan calon menantunya yang berkebangsaan Rusia, Syahmil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Syahmil dihadirkan sebagai saksi yang meringankan dalam perkara pencucian uang Luthfi.
Dalam kesaksiannya, Syahmil mengaku telah memberikan uang ke Luthfi sebagai syarat untuk menikah dengan putri Lutfhi. "Saya memberi US$ 400 ribu (sekitar Rp 4,6 miliar) ke Ustad Luthfi, ini kewajiban yang harus disiapkan sebagai pengantin laki-laki," kata dia melalui penerjemah, Kamis, 20 November 2013. Uang tersebut diberikan langsung oleh ibu dan pamannya secara tunai pada Januari 2013.
Uang tersebut, kata Syahmil, lalu dibelikan rumah di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan satu unit mobil Toyota Alphard. "Rumah dan mobilnya atas nama Ustad Luthfi," ujar dia. Selain itu, sejumlah uangnya digunakan untuk kebutuhan persiapan pernikahan.
Ia mengatakan mengenal Luthfi sejak akhir 2006. Saat itu calon mertuanya tersebut berkunjung ke kampusnya di Yordania. "Beliau memberi nasihat tentang berbagai hal, khususnya masalah agama. Sebab, saya adalah orang yang akan melamar putri beliau," ujar dia. Selain Syahmil, Luthfi menghadirkan 12 saksi lain. Menurut Mohammad Assegaf, penasihat hukum Luthfi, mereka diharapkan meringankan dakwaan pencucian uang.
Luthfi didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, sebanyak Rp 1,3 miliar bersama Ahmad Fathanah. Duit ini adalah bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Elizabeth untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Penuntut juga menuding Luthfi melakukan pencucian uang lantaran jumlah hartanya dianggap tak wajar selama menjadi anggota DPR.
Ahmad Fathanah telah divonis dalam perkara yang sama. Hakim menghukumnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan sejumlah hartanya dirampas untuk negara.(kompas/lam)
Editor : Ramli
Dalam kesaksiannya, Syahmil mengaku telah memberikan uang ke Luthfi sebagai syarat untuk menikah dengan putri Lutfhi. "Saya memberi US$ 400 ribu (sekitar Rp 4,6 miliar) ke Ustad Luthfi, ini kewajiban yang harus disiapkan sebagai pengantin laki-laki," kata dia melalui penerjemah, Kamis, 20 November 2013. Uang tersebut diberikan langsung oleh ibu dan pamannya secara tunai pada Januari 2013.
Uang tersebut, kata Syahmil, lalu dibelikan rumah di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan satu unit mobil Toyota Alphard. "Rumah dan mobilnya atas nama Ustad Luthfi," ujar dia. Selain itu, sejumlah uangnya digunakan untuk kebutuhan persiapan pernikahan.
Ia mengatakan mengenal Luthfi sejak akhir 2006. Saat itu calon mertuanya tersebut berkunjung ke kampusnya di Yordania. "Beliau memberi nasihat tentang berbagai hal, khususnya masalah agama. Sebab, saya adalah orang yang akan melamar putri beliau," ujar dia. Selain Syahmil, Luthfi menghadirkan 12 saksi lain. Menurut Mohammad Assegaf, penasihat hukum Luthfi, mereka diharapkan meringankan dakwaan pencucian uang.
Luthfi didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, sebanyak Rp 1,3 miliar bersama Ahmad Fathanah. Duit ini adalah bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Elizabeth untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Penuntut juga menuding Luthfi melakukan pencucian uang lantaran jumlah hartanya dianggap tak wajar selama menjadi anggota DPR.
Ahmad Fathanah telah divonis dalam perkara yang sama. Hakim menghukumnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan sejumlah hartanya dirampas untuk negara.(kompas/lam)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
PT BSP, SKK Migas, dan Pengurus PWI Riau Bagikan Makanan Berbuka Puasa Secara Gratis
PEKANBARU - PT Bumi Siak Pusako (BSP) bersama dengan SKK Migas Perwakilan Sumbag.
Donor Darah HUT Ke-7 Raih Penghargaan MURI
JAKARTA - Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kembali diraih organis.
Menko Polhukam Dukung Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan
Jakarta--Rencana program Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan yang akan dilaku.
Sosok H Asmar di Idam - Idamkan Masyarakat Meranti Menjadi Bupati Dari Sejak Dulu
Meranti,- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purna H Asmar adalah s.
Iconnet Icon Plus, Solusi Jaringan Internet untuk Daerah Blank Spot di Kampar
BANGKINANG – PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bag.
Pak Kapolda Tolong Bantu Rakyat Korban Mafia Tanah, Kenapa MULIANTO dan Johan Nur Belum Ditangkap ?
Pekanbaru - Bahwa terduga mafia tanah saudara MULIANTO sudah merugikan masyaraka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS