PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2452 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2622 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2425 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2296 Kali
Presiden SBY Surati Dikti untuk Batalkan Akta Yayasan
Kasus Hukum STIKES Hangtuah Pekanbaru Berlanjut
Gedung Pendidikan Stikes Hangtuah Pekanbaru
Pasir Pangarain, (radarpekanbaru.com) - Presiden RI Susilo
Bambang Yudhoyono dan Kapolri sudah menyurati Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (Dirjend Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) RI untuk membatalkan akta Yayasan STIKES dan STAMIK
Hangtuah Pekanbaru. Demikian kata salah seorang pendiri Yayasan Hangtuah
M Tuah, di Pasirpangaraian, Jumat (21/2/14).
M Tuah mengakui akta yayasan dibatalkan setelah dia melapor ke Mapolda Riau belum lama ini. Laporan itu ditembuskan ke Presiden RI SBY dan Kapolri karena Kemenkum dan HAM RI sudah membatalkan akte yayasan baru di bawah pengelolaan Mohammad Sukri Cs.
Dia mengaku sebagai salah seorang pendiri Yayasan Hangtuah Pekanbaru. Awalnya, yayasan didirikan pada 2001 dengan akta Nomor 38/2001 tanggal 9 November 2001 bersama Rustam S Abrus, Zainal Abidin, Tatang Tadjuddin dan Mohammad Sukri.
Empat tahun berjalan, tepatnya pada 2004, timbul masalah. Salah seorang pendiri yayasan membuat akte perubahan Yayasan Hangtuah di Notaris Indah Retno Widayati dengan Nomor 142 tanggal 14 Desember. Diduga, akte itu tidak melibatkan semua pendiri yayasan. Dalam akte baru tercantum pendirinya Zainal Abidin, Tatang Tadjuddin dan Mohammad Sukri. Sedangkan M Tuah tidak dilibatkan.
Keanehan kembali menguap pada 31 Januari 2004, nomor akte yayasan kembali diubah dengan nomor 174, dan bertambah dewan kepengurusan dengan pembina Tatang Tadjuddin, Ernawati (istri Zainal) dan Drs Rahmi (istri Sukri) dan pengurus Zainal Abidin, Mohammad Sukri dan Marlis Saleh dan Kusmedi.
Merasa tidak dilibatkan, M Tuah melaporkan perubahan akta ke Presiden dan Kapolri. Usahanya membuahkan hasil dan mendapatkan surat balasan yang ditujukan ke Dikti dan Polda Riau.
"Mabes Polri sendiri sudah mengirimkan surat ke Polda Riau dengan Nomor: B/625/UMI/II/Bareskrim tanggal 6 Februari 2014 lalu," kata M Tuah.
Dia menambahkan, kini proses hukum sudah berjalan di Polda Riau. Diakuinya, dia sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Kepolisian dan dua saksi lain, termasuk pihak notaris, Sukri dan istri, Zainal dan istri.(rp/rtc)
M Tuah mengakui akta yayasan dibatalkan setelah dia melapor ke Mapolda Riau belum lama ini. Laporan itu ditembuskan ke Presiden RI SBY dan Kapolri karena Kemenkum dan HAM RI sudah membatalkan akte yayasan baru di bawah pengelolaan Mohammad Sukri Cs.
Dia mengaku sebagai salah seorang pendiri Yayasan Hangtuah Pekanbaru. Awalnya, yayasan didirikan pada 2001 dengan akta Nomor 38/2001 tanggal 9 November 2001 bersama Rustam S Abrus, Zainal Abidin, Tatang Tadjuddin dan Mohammad Sukri.
Empat tahun berjalan, tepatnya pada 2004, timbul masalah. Salah seorang pendiri yayasan membuat akte perubahan Yayasan Hangtuah di Notaris Indah Retno Widayati dengan Nomor 142 tanggal 14 Desember. Diduga, akte itu tidak melibatkan semua pendiri yayasan. Dalam akte baru tercantum pendirinya Zainal Abidin, Tatang Tadjuddin dan Mohammad Sukri. Sedangkan M Tuah tidak dilibatkan.
Keanehan kembali menguap pada 31 Januari 2004, nomor akte yayasan kembali diubah dengan nomor 174, dan bertambah dewan kepengurusan dengan pembina Tatang Tadjuddin, Ernawati (istri Zainal) dan Drs Rahmi (istri Sukri) dan pengurus Zainal Abidin, Mohammad Sukri dan Marlis Saleh dan Kusmedi.
Merasa tidak dilibatkan, M Tuah melaporkan perubahan akta ke Presiden dan Kapolri. Usahanya membuahkan hasil dan mendapatkan surat balasan yang ditujukan ke Dikti dan Polda Riau.
"Mabes Polri sendiri sudah mengirimkan surat ke Polda Riau dengan Nomor: B/625/UMI/II/Bareskrim tanggal 6 Februari 2014 lalu," kata M Tuah.
Dia menambahkan, kini proses hukum sudah berjalan di Polda Riau. Diakuinya, dia sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Kepolisian dan dua saksi lain, termasuk pihak notaris, Sukri dan istri, Zainal dan istri.(rp/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Outing Class, Siswa SD IT Al-Hikmah Siak Hulu Kabupaten Kampar Belajar ke Pustaka Wilayah Riau
SISWA SD IT Al-Hikmah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar lakukan belajar di lu.
Bupati Pelalawan H. Zukri Misran Bohongi Mahasiswa Pelalawan
RADARPEKANBARU - Persoalan bantuan pendidikan yang dianggarkan oleh pemeri.
Outing Class, TK Mawaddah Siak Hulu Ajak Siswa Belajar Sambil Bermain ke Kebun Binatang
KAMPAR - Taman Kanak-kanak (TK) Mawaddah Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Ka.
Pengacara Said Sarifudin Dipercaya Dalam LKBH PGRI Siak
SIAK - Pengacara Said Sarifudin, SH MH dan Partners resmi dipercaya dalam L.
Wakil Bupati Siak Husni Merza Buka Konferensi Kerja II PGRI Siak
SIAK - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Siak menggelar Ko.
Mahasiswa Kukerta UNRI 2022 Desa Pulau Ingu Adakan Acara Penyuluhan Stunting dan Pemanfaatan TOGA
Kuansing --Senin, 25 Juli 2022 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Universita.
TULIS KOMENTAR +INDEKS