PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Dua Tersangka Korupsi Lahan BLK Lolos dari Tahanan Badan
Siak, (radarpekanbaru.com) - Setelah bertahun-tahun "Jalan ditempat", tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, akhirnya Kamis (20/2/14), berkas dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kecamatan Menpura pada 2006 lalu dengan tersangka mantan Camat Menpura inisial JM, dan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) inisial STR, dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sebelumnya, pantauan wartawan, sekitar pukul 11.00 WIB tersangka STR didampingi Penasehat Hukum (PH)nya tiba di kantor Kejari Siak, dan masuk ke ruang Kasi Pidsus, setelah hampir satu jam, tersangka JM pun datang dan juga masuk keruang yang sama. Akan tetapi, tersangka JM datang sendiri tanpa didampingi PH nya.
Pelimpahan para tersangka dan barang bukti serta berkas-berkas ke JPU, tidak dilakukan penahanan atau kurungan badan, tetapi tahanan kota yang mana para tersangka apabila keluar kota atau kabupaten harus seizin tim JPU.
Informasi dirangkum wartawan bahwa, tim penyidik tidak melakukan penahanan atau kurungan badan pada para tersangka karena adanya jaminan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Siak T. Said Hamzah sebagai atasan kedua tersangka yang saat ini masih Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Selain itu juga ada jaminan dari keluarga para tersangka, dan tidak akan melarikan diri atau kooperatif, serta tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
Keterangan Kepala Kejari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidsus M.Emri Kurniawan kepada riauterkinicom diruang kerjanya,"Saat ini untuk kasus dugaan korupsi lahan BLK Siak, tahap II atau pelimpahan ke JPU. Dalam pelimpahan ini para tersangka tidak ditahan, akan tetapi mereka diberikan tahanan kota. Dalam tahanan kota itu, para tersangka tidak dibenarkan ke luar kota tanpa seizin tim JPU," terangh Emri.
Tahanan kota para tersangka ini hanya selama 20 hari kerja hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Setelah kita limpahkan ke majelis hakim Tipikot PN Pekanbaru, itu kewenangan hakim apakah tahanan kota diperpanjang atau dilakukan penahanan, apabila dilakukan penahanan maka kita (Kejaksaan,red) sebagai eksekutor akan mengeksekusi para tersangka untuk ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)," terang Emri.(rtc)
Editor : Ramli
Sebelumnya, pantauan wartawan, sekitar pukul 11.00 WIB tersangka STR didampingi Penasehat Hukum (PH)nya tiba di kantor Kejari Siak, dan masuk ke ruang Kasi Pidsus, setelah hampir satu jam, tersangka JM pun datang dan juga masuk keruang yang sama. Akan tetapi, tersangka JM datang sendiri tanpa didampingi PH nya.
Pelimpahan para tersangka dan barang bukti serta berkas-berkas ke JPU, tidak dilakukan penahanan atau kurungan badan, tetapi tahanan kota yang mana para tersangka apabila keluar kota atau kabupaten harus seizin tim JPU.
Informasi dirangkum wartawan bahwa, tim penyidik tidak melakukan penahanan atau kurungan badan pada para tersangka karena adanya jaminan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Siak T. Said Hamzah sebagai atasan kedua tersangka yang saat ini masih Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Selain itu juga ada jaminan dari keluarga para tersangka, dan tidak akan melarikan diri atau kooperatif, serta tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
Keterangan Kepala Kejari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidsus M.Emri Kurniawan kepada riauterkinicom diruang kerjanya,"Saat ini untuk kasus dugaan korupsi lahan BLK Siak, tahap II atau pelimpahan ke JPU. Dalam pelimpahan ini para tersangka tidak ditahan, akan tetapi mereka diberikan tahanan kota. Dalam tahanan kota itu, para tersangka tidak dibenarkan ke luar kota tanpa seizin tim JPU," terangh Emri.
Tahanan kota para tersangka ini hanya selama 20 hari kerja hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Setelah kita limpahkan ke majelis hakim Tipikot PN Pekanbaru, itu kewenangan hakim apakah tahanan kota diperpanjang atau dilakukan penahanan, apabila dilakukan penahanan maka kita (Kejaksaan,red) sebagai eksekutor akan mengeksekusi para tersangka untuk ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)," terang Emri.(rtc)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS