Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Indisipliner , 2 Anggota Polres Meranti Riau Dipecat
RADARPEKANBARU.COM - Polres Meranti, Riau, menggelar sidang kode etik terhadap 3 orang personel. Dua orang polisi dipecat tidak hormat karena bolos kerja dan mengonsumsi narkoba.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) digelar di gedung Kemala Bhayangkari, Jl Merdeka, Meranti. Sidang dipimpin Wakapolres Meranti, Kompol Wawan dan Wakil Ketua AKP Syamsueri dan Iptu Herman Jalaludin sebagai anggota.
Ketiga personel yang menjalani sidang kode etik yakni Aiptu Ramli Purba, Brigadir Joni Pengihutan Manik dan Brigadir Doni Rakasiwi.
"Dari ketiganya, satu di antaranya, Brigadir Doni Rakasiwi tidak dapat hadir sidang, namun terduga yang melakukan pelanggaran sudah membuat surat pernyataan tidak dapat hadir," kata Kapolres Meranti AKBP Barliansyah, Rabu (20/9/2017).
Dua personel yang direkomendasikan dipecat yakni Aiptu Ramli Purba dan Brigadir Doni Rakasiwi. Ramli menurut Barliansyah melakukan pelanggaran karena tidak masuk bertugas selama 34 hari kerja secara tidak sah. Ramli juga positif menggunakan narkoba.
"Hal yang memberatkannya, selain itu ada tidak masuk kerja selama 21 hari belum disidangkan. Pelanggaran lainya menggunakan narkoba jenis sabu juga belum disidangkan," kata Barliansyah.
Sedangkan Doni Rakasiwi dipidana penjara empat tahun tiga bulan terkait kasus narkoba.
"Hal yang memberatkan, tidak masuk dinas selama 11 hari kerja dan sudah disidangkan. Dia juga melakukan penggelapan sepeda motor yang kasusnya sudah disidangkan," kata Barliansyah.
Sementara itu personel Meranti, Joni Pangihutan melakukan pelanggaran dalam penanganan unjuk rasa yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Putusannya, mutasi bersifat demosi ke luar kesatuan selama satu tahun," kata Barliansyah.
Ramli Purba menurut Barliansyah tidak menerima putusan tersebut. Komisi sidang memberikan batas waktu 14 hari ke depan untuk melakukan banding atas putusan sidang.
"Terhadap dua personel lainnya, dapat menerima putusan dan tidak melakukan banding," ujar Barliansyah.(*)
/detikcom/
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.