Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kejagung Tetapkan Kepala BKKBN Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Alat KB Rp 191 M
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Kepala BKKBN, SCS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB II batang/ implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015. Kasus ini terjadi di tahun 2015, saat SCS menjabat sebagai Kepala BKKBN.
"Pengembangan yang kasus BKKBN, tersangkanya ini Kepalanya berinisial SCS," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, di Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
SCS diduga melakukan intervensi dalam penyusunan harga perkiraan sendiri dan bekerjasama dengan sejumlah pihak. Selain itu, SCS juga telah mengabaikan hasil kajian cepat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah memberi peringatan dalam proses pengadaan.
"Motifnya kemalahan harga, trus persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran, dukungan publik hanya pada satu pihak. Serta tidak menghiraukan hasil kajian cepat BPKP yang sudah memberi peringatan dalam proses pengadaan," ujar Arminsyah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (14/9) kemarin. Saat ini SCS belum ditahan. Rencananya Kejagung akan kembali memanggil SCS sebagai tersangka pada minggu depan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT. Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.
Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran saat itu sebesar Rp 191 miliar yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Pada saat proses pelelangan berlangsung, terdapat penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang berada dalam 1 (satu) kendali yakni, PT. Djaya Bima Agung. PT Djaya Bima Agung juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. (yld/asp/dtc)
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.
KPU Kota Pekanbaru Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada Tahun 2024
RADARPEKANBARU.COM - Mempersiapkan dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, ya.
285 Jemaah Calon Haji Kuansing Tergabung di Kloter 11 dengan Kampar
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 285 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan.
PPDB SMP Kota Pekanbaru Dimulai Awal Juli, Jalur Pendaftaran Tetap Sama
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru memastikan jalur Penerimaan Peserta Di.
Diseperindag Pekanbaru Sebut Harga Bahan Pokok Berangsur Normal Pasca Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Disperindag Kota Pekanbaru menyatakan bahwa harga bahan pokok sudah berangsur n.
Posko Monitoring Lebaran Resmi Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
RADARPEKANBARU.COM - Posko Monitoring Angkutan Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah di Bandara Internasion.