Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Usai Dijemput Paksa
Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Riau Akhirnya Ditahan
RADARPEKANBARU.COM - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dinas Pendapatan Daerah provinsi setempat, perempuan berinisial DY.
"DY dilakukan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Pekanbaru usai diperiksa sebagai tersangka. Alasan subjektifnya khawatir tersangka tidak bisa datang sewaktu dibutuhkan," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Senin.
Dia mengatakan bahwa faktanya yang bersangkutan sudah dua kali tidak datang sebagai tersangka. Pertama mengaku berada di Semarang, kedua berobat ke Malaysia, kemudian Senin (11/9) juga tidak datang hingga akhirnya dijemput paksa.
DY dicari ke rumah dan kantornya hingga diketahui berada di kantor pengacaranya lalu baru diserahkan ke Kejati Riau. "Ini untuk memastikan agar dia bisa diperiksa. Nanti katanya sakit lagi, check up ke Malaka. Memangnya tidak ada dokter di sini," ujarnya.
Pada kasus ini ada dua tersangka dan satunya lagi juga perempuan berinisial DL. Untuk yang satu ini menurut Sugeng tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif bahkan sudah mengembalikan uang senilai Rp50 juta.
Terkait pemeriksaan twrsangka yang ditahan, dikatakan Sugeng ketika ditanya banyak menyangkal. Bahkan menurut kuada hukumnya tersangka akan menempuh praperadilan untuk srmakin mengukuhkan supremasi hukum.
"Kalau dibatalkan, kita bisa tetapkan tersangka lagi, kecuali perkaranya sudah putus. Karena itu belum menyangkut pokok perkara. Kami dari hasil penyidikan bukti cukup tetapkan tersangka dua orang," ungkap aspidsus.
Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka untuk kasus anggaran tahun 2015/2016 ini pada awal Agustus lalu. Dalam perkara ini setelah diaudit diduga merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar.(*)
/antaranews/
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.