Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Menunggu Keterangan Ahli
Kasus Lahan Ilegal PT Hutahean dan PTPN V Naik Penyidikan
RADARPEKANBARU.COM- Direktorat Kriminak Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan lahan ilegal di luar hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara V yang beroperasi di wilayah setempat.
"PT Hutahean dan PTPN V sudah penyidikan, dua lainnya masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin (11/9).
Dia mengatakan awalnya ada 33 perusahaan yang dilaporkan ke Polda Riau yang mengatasnamakan diri Koalisi Rakyat Riau. Sejak awal tahun lalu dilaporkan, ada empat yang diduga kuat melakukan tindak pidana lahan di luar HGU dan dilakukan penyelidikan.
Kemudian perusahaan pertama yang naik ke penyidikan adalah PT Hutahean dan sudah ditetapkan sebagai tersangka koorporasi. Untuk tersangka perorangan belum ada meskipun direkturnya berinisial HWH sudah diperiksa beberapa kali, statusnya masih saksi.
Selanjutnya Ditreskrimsus menaikkan status PTPN V menjadi penyidikan, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka koorporasi. Menurut Guntur penetapan tersangka masih menunggu kesimpulan dari para ahli.
"PTPN V belum ada tersangka, tersangka koorporasi juga belum. Kita masih kumpulkan alat bukti yang memenuhi unsur pidananya. Prosesnya menunggu keterangan ahli," ujarnya.
Untuk PT Hutahean, lanjutnya juga demikian yakni menunggu keterangan ahli. Diantaranya ahli lingkungan, planologi, dan Badan Pertanahan Negara.
Laporan perusahaan itu sendiri awalnya berdasarkan hasil Panitia Khusus Monitoring Perizinan Lahan DPRD Riau. Pansus ini telah melakukan pemanggilan terhadap 500 lebih perusahaan sawit dan 50 lebih perusahaan kehutanan. Laporan telah diberikan dari tingkat daerah sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi, namun belum ada tindak lanjut.(ant)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.