Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Wako Pekanbaru Nonaktifkan Kadis PU Terjerat Kasus Pungli
RADARPEKANBARU.COM- Wali kota Pekanbaru, Riau, Firdaus MT menegaskan segera menonaktifkan Zulkifli Harun, kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru yang terjerat kasus pungutan liar.
"Secepatnya dinonaktifkan," kata Firdaus di Pekanbaru, Selasa.
Firdaus menyampaikan penegasan itu menyusul proses penahanan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah berkas Zulkifli Harun dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Minggu (27/8).
Meski begitu, Firdaus mengaku belum mendapat informasi resmi penahanan tersebut. Dia mengatakan baru mendapat informasi itu dari awak media yang menanyakan hal itu kepadanya.
Namun, ia memastikan segera mengambil tindakan penonaktifan jika benar Zulkifli ditahan oleh pihak kepolisian.
Dia mengatakan alasan penonaktifan tersebut di antaranya adalah untuk menjaga efektivitas pelayanan masyarakat di Dinas PU Kota Pekanbaru.
Dalam kesempatan itu, ia juga kembali mengingatkan bawahannya untuk selalu teliti dalam menjalankan tugas. Selain itu, dia meminta tidak ada lagi praktik pungutan liar seperti kasus yang terjadi di Dinas PU Pekanbaru.
"Selalu saya sampaikan supaya cermat dan teliti dalam bekerja. Kerja sesuai aturan dan regulasi," ujarnya.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Edi Faryadi dalam keterangannya menyatakan segera melimpahkan berkas penyidikan tersangkan Zulkifli Harun ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Kasus pungli Dinas PU berawal dari operasi tangkap tangan terhadap tiga tenaga harian lepas di Dinas tersebut pada 9 April 2017. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selang sebulan kemudian, Zulkifli turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kejati Riau pada 8 Agustus menahan tiga PHL Dinas PUPR Pekanbaru. "Tersangka dan barang bukti Tahap II yang dilimpahkan Polda Riau adalah tiga pekerja harian lepas (PHL) Dinas PUPR Pekanbaru terkait kasus pungli," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Ketiga tersangka itu adalah Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) Ketiganya saat itu setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan dan dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru setelah menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan.
Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam perkara pungli tersebut. Tersangka Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon yang akan mengurus izin usaha jasa konstruksi.
Kemudian tersangka M Hairil untuk melengkapi berkas administrasinya. Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang yang terkumpul diserahkan kepada Martius. Uang tersebut diduga diteruskan kepada Kadis PUPR Pekanbaru.
"Satu lagi Kadis PUPR ZH belum tahap II, tapi berkasnya sudah P21. Rencananya ditunggu dulu ini agar keempat-empatnya sama-sama dilimpahkan ke pengadilan," ujar Sugeng.(ant)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.