PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2572 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2553 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2407 Kali
Disinyalir Korupsi,Jembatan Siak III Gagal Konstruksi
Komitmen KPK Dipertanyakan Berantas Korupsi Riau?
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ''menghabisi'' para penyedot uang rakyat mulai dipertanyakan. Pasalnya, kasus gagal konstruksi Jembatan Siak III, Pekanbaru, Riau yang sangat merugikan warga di kota ini, belum juga ditangani KPK.
''Dengan adanya gugatan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) dimana saksi ahli sudah jelas menyatakan proyek itu gagal konstruksi dan diduga juga menggunakan material yang tidak sesuai dengan perencanaan, sudah menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan proses hukum atau menangkap pihak-pihak terkait'' ujar Direktur Badan Advokasi Publik, M Rawa El Amady seperti dilansir goriau.com, Jumat (14/2/2014).
Menurutnya, dugaan korupsi proyek strategis dalam kehidupan masyarakat tersebut, harus disikapi dengan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab sebagai upaya penyelamatan uang negara sekaligus ''warning'' bagi pejabat dalam melaksanakan kegiatan publik.
''Kegagalan proyek ini juga menjadi peringatan bagi instansi terkait ke depan, saat membangun jembatan dan gedung-gedung tinggi lainnya di Riau. Selain merugikan negara juga membahayakan masyarakat,'' tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Jembatan Siak III Pekanbaru yang merupakan salah satu akses vital di Pekanbaru. Jembatan ini harus segera diganti karena ternyata gagal konstruksi.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Syakirman menyebutkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dua saksi ahli dari Kadin Daerah Riau Prof Sugeng Wiyono dan Prof Iswandi Irwan dari ITB telah mengakui Jembatan Siak III memang gagal konstruksi.
''Berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999, kegagalan konstruksi atau sebuah bangunan bukan diperbaiki, tetapi harus diganti. Perbaiki Jembatan Siak III yang sekarang itu adalah akal-akalan Kadis PU. Karena kesaksian kedua saksi ahli itu sudah memenuhi unsur bagi masyarakat yang ingin melaporkan Kadis PU SF Harianto,'' tegas Syakirman usai menghadiri persidangan di PN Pekanbaru, Kamis (13/2/2014)
Dia menambahkan, dalam Undang-undang Jasa Konstruksi itu juga ditegaskan apabila terjadi kegagalan produksi, kesalahan dari perencanaan didenda 5 persen dari kontrak perencanaannya dihukum penjara 5 tahun. Apabila kesalahan berada di kontraktor perencana didenda 5 persen dihukum 5 tahun penjara. Apabila terjadi dari pengawasan didenda 7 persen dan dipenjara 5 tahun penjara.
Ketua DPN AKSI ini menyebutkan, undang-undang itu baku dan tidak ada penafsiran lain. Artinya, tidak ada terjemahan lain, karena tidak ada dikatakan undang-undang ini selanjutnya diatur peraturan ini.
''Kalau terjadi kesalahan konstruksi, salah dari bagian yang tiga itu, bagi tim PPATK, KPA dan penerima barang, seluruh sertifikatnya harus dicabut dengan waktu yang tidak ditentukan,'' ucapnya.
Syakirman menilai kegagalan pembangunan Jembatan Siak III kebanyakan terjadi pada pelaksanaan. Artinya, kontraktor pelaksana dan kontraktor pengawas merupakan pihak yang sangat bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi Jembatan Siak III tersebut. Sehingga kedua kontraktor ini mesti didenda sesuai Undang-undang Jasa Konstruksi.(tim)
''Dengan adanya gugatan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) dimana saksi ahli sudah jelas menyatakan proyek itu gagal konstruksi dan diduga juga menggunakan material yang tidak sesuai dengan perencanaan, sudah menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan proses hukum atau menangkap pihak-pihak terkait'' ujar Direktur Badan Advokasi Publik, M Rawa El Amady seperti dilansir goriau.com, Jumat (14/2/2014).
Menurutnya, dugaan korupsi proyek strategis dalam kehidupan masyarakat tersebut, harus disikapi dengan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab sebagai upaya penyelamatan uang negara sekaligus ''warning'' bagi pejabat dalam melaksanakan kegiatan publik.
''Kegagalan proyek ini juga menjadi peringatan bagi instansi terkait ke depan, saat membangun jembatan dan gedung-gedung tinggi lainnya di Riau. Selain merugikan negara juga membahayakan masyarakat,'' tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Jembatan Siak III Pekanbaru yang merupakan salah satu akses vital di Pekanbaru. Jembatan ini harus segera diganti karena ternyata gagal konstruksi.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Syakirman menyebutkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dua saksi ahli dari Kadin Daerah Riau Prof Sugeng Wiyono dan Prof Iswandi Irwan dari ITB telah mengakui Jembatan Siak III memang gagal konstruksi.
''Berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999, kegagalan konstruksi atau sebuah bangunan bukan diperbaiki, tetapi harus diganti. Perbaiki Jembatan Siak III yang sekarang itu adalah akal-akalan Kadis PU. Karena kesaksian kedua saksi ahli itu sudah memenuhi unsur bagi masyarakat yang ingin melaporkan Kadis PU SF Harianto,'' tegas Syakirman usai menghadiri persidangan di PN Pekanbaru, Kamis (13/2/2014)
Dia menambahkan, dalam Undang-undang Jasa Konstruksi itu juga ditegaskan apabila terjadi kegagalan produksi, kesalahan dari perencanaan didenda 5 persen dari kontrak perencanaannya dihukum penjara 5 tahun. Apabila kesalahan berada di kontraktor perencana didenda 5 persen dihukum 5 tahun penjara. Apabila terjadi dari pengawasan didenda 7 persen dan dipenjara 5 tahun penjara.
Ketua DPN AKSI ini menyebutkan, undang-undang itu baku dan tidak ada penafsiran lain. Artinya, tidak ada terjemahan lain, karena tidak ada dikatakan undang-undang ini selanjutnya diatur peraturan ini.
''Kalau terjadi kesalahan konstruksi, salah dari bagian yang tiga itu, bagi tim PPATK, KPA dan penerima barang, seluruh sertifikatnya harus dicabut dengan waktu yang tidak ditentukan,'' ucapnya.
Syakirman menilai kegagalan pembangunan Jembatan Siak III kebanyakan terjadi pada pelaksanaan. Artinya, kontraktor pelaksana dan kontraktor pengawas merupakan pihak yang sangat bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi Jembatan Siak III tersebut. Sehingga kedua kontraktor ini mesti didenda sesuai Undang-undang Jasa Konstruksi.(tim)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS