PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
Polemik Pemilu Serentak, Husnu Abadi: Memang, Banyak Yang Tidak Puas
Pengurus Badko HMI Riau-Kepri berfoto bersama pakar Hukum Tata Negara Husnu Abadi SH, M.Hum usai diskusi di Sekretariat Badko HMI Riau-Kepri. Kamis, (13/2)
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)-Setelah sebelumnya polemik pemilu serentak ini muncul ketika Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke MK untuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan materi gugatan Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Melalui gugatan itu, Yusril meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak sehingga tidak ada sistem presidential threshold untuk mengusung calon presiden. Dan akhirnya MK memberi putusan bahwa pemilu serantak dilaksanakan pada tahun 2019, tepatnya pemilu 5 (Lima) tahun mendatang. Polemik ini mendapat komentar dari berbagai kalangan, mulai dari praktisi, akademisi, dan terlebih lagi para peserta pemilu.
Menurut pakar Hukum Tata Negara Husnu Abadi, SH M.Hum yang hadir dalam diskusi pekanan(mingguan) yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Riau-Kepri (Badko HMI Riau-Kepri) Kamis malam, (13/2) di Sekretariat Badko HMI Riau-Kepri jalan Melayu Arengka Pekanbaru. Husnu Abadi menyebutkan bahwa, memang banyak yang tidak puas dengan putusan tersebut. Namun menurutnya, belum ada celah untuk menggoyang putusan tersebut, sebab putusan tersebut bersifat final. "Sampai saat ini belum ada celah untuk "menggoyang" putusan tersebut, catatannya, hanya memang banyak yang tidak puas"ujar Husnu Abadi. Saat ditanya moderator diskusi, apakah pemilu 2014 Inkonstitusional atau tidak, Husnu Abadi tidak memberi penegasan. Dosen Fakultas Hukum UIR tersebut menjelaskan saat ini belum ada celah untuk "menggoyang" putusan tersebut.
Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris KAHMI Riau Muhammad Sahal, dan pengamat politik Muammar Khadafi. Di sela-sela diskusi, Muammar menyebutkan bahwa Pemilu 2014 adalah sah dan Konstitusional, sebab, menurut Muammar gugatan tersebut sudah diputuskan oleh MK dan final adanya. Muammar menambahkan dalam analisisnya, jika pemilu legilatif dan pemilu presiden dilakukan serentak maka banyak sekali APBN yang bisa dihemat. "Menurut saya pemilu 2014 adalah sah Konstitusional, karna sudah sudah diputus oleh MK, dan ini final. Namun jika boleh jujur sebenaranya kalau pileg dan pilpres serentak dilaksanakan, maka banyak APBN yang bisa dihemat" ungkap Dosen UIN Suska Riau tersebut panjang lebar.
Usai diskusi, Ketua Umum Badko HMI Riau-Kepri Munawir Mattareng menyampaikan kepada awak media bahwa Badko HMI Riau-Kepri akan melaksanakan diskusi setiap minggunya. "Diskusi seperti ini akan kita laksanakan setiap minggu, isu-isu kekinian akan kita diskusikan disini"kata Munawir singkat.(Lam)
Menurut pakar Hukum Tata Negara Husnu Abadi, SH M.Hum yang hadir dalam diskusi pekanan(mingguan) yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Riau-Kepri (Badko HMI Riau-Kepri) Kamis malam, (13/2) di Sekretariat Badko HMI Riau-Kepri jalan Melayu Arengka Pekanbaru. Husnu Abadi menyebutkan bahwa, memang banyak yang tidak puas dengan putusan tersebut. Namun menurutnya, belum ada celah untuk menggoyang putusan tersebut, sebab putusan tersebut bersifat final. "Sampai saat ini belum ada celah untuk "menggoyang" putusan tersebut, catatannya, hanya memang banyak yang tidak puas"ujar Husnu Abadi. Saat ditanya moderator diskusi, apakah pemilu 2014 Inkonstitusional atau tidak, Husnu Abadi tidak memberi penegasan. Dosen Fakultas Hukum UIR tersebut menjelaskan saat ini belum ada celah untuk "menggoyang" putusan tersebut.
Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris KAHMI Riau Muhammad Sahal, dan pengamat politik Muammar Khadafi. Di sela-sela diskusi, Muammar menyebutkan bahwa Pemilu 2014 adalah sah dan Konstitusional, sebab, menurut Muammar gugatan tersebut sudah diputuskan oleh MK dan final adanya. Muammar menambahkan dalam analisisnya, jika pemilu legilatif dan pemilu presiden dilakukan serentak maka banyak sekali APBN yang bisa dihemat. "Menurut saya pemilu 2014 adalah sah Konstitusional, karna sudah sudah diputus oleh MK, dan ini final. Namun jika boleh jujur sebenaranya kalau pileg dan pilpres serentak dilaksanakan, maka banyak APBN yang bisa dihemat" ungkap Dosen UIN Suska Riau tersebut panjang lebar.
Usai diskusi, Ketua Umum Badko HMI Riau-Kepri Munawir Mattareng menyampaikan kepada awak media bahwa Badko HMI Riau-Kepri akan melaksanakan diskusi setiap minggunya. "Diskusi seperti ini akan kita laksanakan setiap minggu, isu-isu kekinian akan kita diskusikan disini"kata Munawir singkat.(Lam)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
PEKANBARU - Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 Serikat Media Siber Indon.
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
TULIS KOMENTAR +INDEKS