PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2739 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
Mantan Dirut BPR Sarimadu Ditahan, Bupati Kampar Akan Disidik Kejati Riau!!
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Akhirnya Syafri, mantan Dirut BPR Sarimadu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam kasus dugaan korupsi plesiran Bupati Kampar Jefry Noer ke Eropa bersama keluarganya. Ia ditahan setelah diperiksa terlebih dahulu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, kepada wartawan Kamis (13/2/2014) mengatakan, penahanan terhadap Syafri dilakukan, lantaran dikhwatirkan tersangka tersebut akan melarikan diri.
"Alasan penahanan terhadap tersangka Syafri untuk mempermudah proses penyidikan," kata Mukhzan. Mukhzan menambahkan, untuk penambahan tersangka lainnya, penyidik masih melakukan pengembangan dari kasus ini.
"Sementara itu, untuk Bupati Kampar Jefry Noer masih berstatus saksi, namun penyidik tengah menyelidiki keterlibatannya. Sejauh mana keterlibatannya dalam menggunakan anggaran negara tersebut untuk perjanan ke luar negeri, tengah kita kembangkan,"ujar Mukhzan.
Selain itu ancaman hukuman terhadap tersangka Syafri diatas lima tahun. "Syafri dikenakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya di atas lima tahun, makanya kami tahan," kata Mukhzan.
Terkait kasus ini, Syafri berangkat ke negara-negara Eropa bersama Bupati Jefry Noer dan anak istrinya. Dengan menggunakan uang bank plat merah tersebut sebesar Rp207 juta.
Dugaan korupsi plesiran Bupati Jefry Noer yang merugikan negara hingga Rp207 juta ini bermula sewaktu Syafri mendapat undangan dari Menteri Koperasi dalam acara ICA EXPO, di London. Acara itu untuk mengembangkan Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2012 silam.
Selanjutnya, tersangka Syafri mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar. Keberangkatan Jefry ini dibiayai oleh BPR Sarimadu.
Namun Jefry mengambil kesempatan ini dengan mengajak kedua anak kandungnya dan istrinya Eva Yuliana yang juga wakil ketua DPRD Kampar dari partai Demokrat ke London, Belanda, dan Prancis. Dengan dalih perjalanan dinas.
Menurut catatan di Kejati Riau, Jefry meloloskan isteri dan anaknya ke negara-negara Eropa tersebut dengan menulis mereka sebagai ajudannya. Namun Jefry sendiri pernah mengakui perjalanan tersebut bukan karena kehendaknnya, melainkan karena diajak oleh pihak BPR Sarimadu, meski Jefry selaku Komisaris di Bank Plat Merah tersebut. Akibat kasus ini, negara dirugikan ratusan juta rupiah. (rp/rs)
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, kepada wartawan Kamis (13/2/2014) mengatakan, penahanan terhadap Syafri dilakukan, lantaran dikhwatirkan tersangka tersebut akan melarikan diri.
"Alasan penahanan terhadap tersangka Syafri untuk mempermudah proses penyidikan," kata Mukhzan. Mukhzan menambahkan, untuk penambahan tersangka lainnya, penyidik masih melakukan pengembangan dari kasus ini.
"Sementara itu, untuk Bupati Kampar Jefry Noer masih berstatus saksi, namun penyidik tengah menyelidiki keterlibatannya. Sejauh mana keterlibatannya dalam menggunakan anggaran negara tersebut untuk perjanan ke luar negeri, tengah kita kembangkan,"ujar Mukhzan.
Selain itu ancaman hukuman terhadap tersangka Syafri diatas lima tahun. "Syafri dikenakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya di atas lima tahun, makanya kami tahan," kata Mukhzan.
Terkait kasus ini, Syafri berangkat ke negara-negara Eropa bersama Bupati Jefry Noer dan anak istrinya. Dengan menggunakan uang bank plat merah tersebut sebesar Rp207 juta.
Dugaan korupsi plesiran Bupati Jefry Noer yang merugikan negara hingga Rp207 juta ini bermula sewaktu Syafri mendapat undangan dari Menteri Koperasi dalam acara ICA EXPO, di London. Acara itu untuk mengembangkan Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2012 silam.
Selanjutnya, tersangka Syafri mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar. Keberangkatan Jefry ini dibiayai oleh BPR Sarimadu.
Namun Jefry mengambil kesempatan ini dengan mengajak kedua anak kandungnya dan istrinya Eva Yuliana yang juga wakil ketua DPRD Kampar dari partai Demokrat ke London, Belanda, dan Prancis. Dengan dalih perjalanan dinas.
Menurut catatan di Kejati Riau, Jefry meloloskan isteri dan anaknya ke negara-negara Eropa tersebut dengan menulis mereka sebagai ajudannya. Namun Jefry sendiri pernah mengakui perjalanan tersebut bukan karena kehendaknnya, melainkan karena diajak oleh pihak BPR Sarimadu, meski Jefry selaku Komisaris di Bank Plat Merah tersebut. Akibat kasus ini, negara dirugikan ratusan juta rupiah. (rp/rs)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS