PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2571 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2735 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2549 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2405 Kali
Waduh! Pemko Pekanbaru Dilaporkan ke Kejati Riau
Pembangunan rumah toko (ruko) lima pintu milik Eddy S Ngadimo di atas tanah Abdul Kadir di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dipermasalahkan Abdul Kadir di mana Abdul Kadir melaporkan Pemko Pekanbaru ke Kejati Riau.
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Abdul Kadir warga Jalan Rambai RT I RK IV No.4 Tangkerang Pekanbaru mengadukan Pemko Pekanbaru cq Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Pekanbaru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Menurut Abdul Kadir, dilaporkannya Pemko Pekanbaru (Distaruba) Pekanbaru ke Kejati Riau disebabkan Pemko memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas tanah milik Abdul Kadir di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru kepada orang lain. Orang lain itu yakni Eddy S Ngadimo. Sementara Eddy S Ngadimo membeli lahan dari H Asril.
Dia atas lahan itu kini sedang dibangun rumah toko (ruko) lima pintu. Surat Keterangan
Ganti Kerugian atas nama Eddy S Ngadimo Nomor 002365 tanggal 19 Maret 2002 berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Cabang Medan Nomor 744/DTF/II/2010 tanggal 8 Maret 2010 dari hasil pemeriksaan tanda tangan H Asril disimpulkan Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda. Sehingga diduga IMB yang diterbitkan Pemko Pekanbaru cq Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pekanbaru dituding Abdul Kadir ada kongkalikong.
Menurut Abdul Kadir, tanah garapannya itu sudah dikuasai sejak tahun 1980 dengan bukti kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan Pemilik Tanah Nomor 59/WDT/A-V/1980.
Di tempat terpisah Wali Kota Pekanbaru melalui Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Pekanbaru Zulfikar ST yang dikonfirmasi di ruang kerjanya baru-baru ini menjelaskan bahwa pihak Distaruba menerbitkan IMB ruko lima pintu di Jalan Arifin Ahmad RT 01 RW 15 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru atas nama Eddy S Ngadimo didasarkan karena adanya sertifikat dari Eddy S Ngadimo. "Atas dasar sertifikat tanah Eddy S Ngadimo itulah, Kami terbitkan IMBnya," kata Zulfikar ST.
Menurut Zulfikar ST, Distaruba Pekanbaru tak bisa disalahkan sepihak saja, karena IMB itu
diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. Menurut Zulfikar ST silakan Abdul Kadir mempermasalahkan BPN Pekanbaru karena BPN Pekanbarulah yang menerbitkan sertifikat tanah atas nama Eddy S Ngadimo itu.(rp)
Menurut Abdul Kadir, dilaporkannya Pemko Pekanbaru (Distaruba) Pekanbaru ke Kejati Riau disebabkan Pemko memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas tanah milik Abdul Kadir di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru kepada orang lain. Orang lain itu yakni Eddy S Ngadimo. Sementara Eddy S Ngadimo membeli lahan dari H Asril.
Dia atas lahan itu kini sedang dibangun rumah toko (ruko) lima pintu. Surat Keterangan
Ganti Kerugian atas nama Eddy S Ngadimo Nomor 002365 tanggal 19 Maret 2002 berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Cabang Medan Nomor 744/DTF/II/2010 tanggal 8 Maret 2010 dari hasil pemeriksaan tanda tangan H Asril disimpulkan Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda. Sehingga diduga IMB yang diterbitkan Pemko Pekanbaru cq Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pekanbaru dituding Abdul Kadir ada kongkalikong.
Menurut Abdul Kadir, tanah garapannya itu sudah dikuasai sejak tahun 1980 dengan bukti kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan Pemilik Tanah Nomor 59/WDT/A-V/1980.
Di tempat terpisah Wali Kota Pekanbaru melalui Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Pekanbaru Zulfikar ST yang dikonfirmasi di ruang kerjanya baru-baru ini menjelaskan bahwa pihak Distaruba menerbitkan IMB ruko lima pintu di Jalan Arifin Ahmad RT 01 RW 15 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru atas nama Eddy S Ngadimo didasarkan karena adanya sertifikat dari Eddy S Ngadimo. "Atas dasar sertifikat tanah Eddy S Ngadimo itulah, Kami terbitkan IMBnya," kata Zulfikar ST.
Menurut Zulfikar ST, Distaruba Pekanbaru tak bisa disalahkan sepihak saja, karena IMB itu
diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. Menurut Zulfikar ST silakan Abdul Kadir mempermasalahkan BPN Pekanbaru karena BPN Pekanbarulah yang menerbitkan sertifikat tanah atas nama Eddy S Ngadimo itu.(rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS