Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dr Elviriadi : Saya Akan Sportif
RADARPEKANBARU.COM-Terkait kasus yang membelitnya, Dr Elviriadi salah seorang Dosen UIN Suska Riau siap untuk berlaku spotif jika memang dia bermasalah. Ia dan rekannya Yusrialis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi dan pengeroyokan yang terjadi di daerah kediamannya beberapa waktu lalu.
Dr Elev sapaan akrabnya mengaku kasus yang menimpanya merupakan fitnah dari pihak tertentu. Hal ini disebut-sebut sebagai buntut persoalan sengketa tanah di Perumahan Fajar Kualu, Kecamatan Tambang. Ia mengaku akan mundur dari sejumlah jabatan yang disandangnya jika fitnah tersebut benar adanya. Namun Dr Elv mengatakan dirinya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan pembelaan hukum.
“Dan jika tidak terbukti bersalah, saya akan menuntut untuk membersihkan nama baik saya,”katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, penetapan Dr Elv menjadi tersangka berawal dari terbitnya surat panggilan dari Polsek Tambang yang langsung menetapkan dirinya dan Imam Mushala Nurul Fajar ,Yulius sebagai tersangka. Ia protes karena tidak ada penyidikan maupun pemanggilan sebagai saksi seperti halnya prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Dr Elv baru mengetahui kasus menimpanya setelah memenuhi pemanggilan tersebut. Ia dan Yulius dituduh melakukan provokasi dan pengroyokan salah satu warga Wardi, yang diketahui merobohan pagar patok batas tanah yang dibuat oleh warga perumahan.
“Saya langsung ditetapan sebagai tersangka, kemudian tidak tahu siapa yang melapor dan siapa yang terlapor,”katanya
Merasa tidak bersalah, Kepada Penyidik ia meminta klarifikasi dan menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun pihak polsek tetap memintanya melakukan itu sehingga Dr Elv tak diizinkan untuk pulang. Aktivis KAHMI ini akhirnya dapat kembali kerumahnya setelah sejumlah perwakilan dari BEM UR, Alumni UIN Suska, HMI dan aktivis dan advokat lainnya mendatangI Polsek Tambang.
Meski telah meminta klarifikasi dan protes terhadap prosedur hukum yang dikenakan kepadanya, Pihak Kepolisian belum mencabut statusnya sebagai tersangka. Pihak kepolisian kemudian melakukan gelar perkara, namun gagal terlaksana karena pelapor dan saksi tidak hadir dalam gelar perkara tersebut. Gelar Perkara akhirnya diundur hingga tanggal Kamis, 20 April 2017.
Melalui wawancaranya dengan Gagasan, ia sebagai bagian dari keluarga besar juga meminta Warga Akademik UIN Suska Riau Ikut mengawal kasus yang menimpanya. Langkah ini ia sebut sebagai ikhtiar untuk mencegah terjadinya kembali penyelewengan terhadap prosedur hukum yang dijalankan oleh kepolisian. “Agar penegakan hukum berjalan objektif dan benar”katanya. (*)
Penulis : Hafiz -Lpm Gagasan
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.