Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Korupsi Pengadaan Alquran, Ketum AMPG Ditetapkan Sebagai Tersangka
RADARPEKANBARU.COM- Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali menyandang status tersangka. Kali ini, Fahd ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen yang telah divonis bersalah.
"KPK menetapkan FEF (Fahd El Fouz) sebagai tersangka dalam kasus indikasi suap terkait proyek di Kementerian Agama," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).
Fahd yang juga Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen dan Dendy menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Dari total Rp 14,8 miliar yang diterima ketiganya, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.
"Indikasi penerimaan tersangka adalah Rp 3,4 miliar," katanya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Zulkarnaen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Dendy divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pengadilan Tipikor menyatakan Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd terbukti menerima uang sebesar Rp 4,7 miliar dari PT Batu Karya Mas, sebagai fee atas pemenangan proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Selain itu, Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd terbukti menerima uang dengan total sebesar Rp 9,65 miliar untuk memenangkan Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 fan 2012.
Bagi Fahd sendiri, kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya. Sebelumnya, Fahd merupakan terpidana kasus suap kepada Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional terkait pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Dalam kasus ini, Fahd divonis 2,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Fana Suparman/JAS
Suara Pembaruan
PT BSP, SKK Migas, dan Pengurus PWI Riau Bagikan Makanan Berbuka Puasa Secara Gratis
PEKANBARU - PT Bumi Siak Pusako (BSP) bersama dengan SKK Migas Perwakilan Sumbag.
Donor Darah HUT Ke-7 Raih Penghargaan MURI
JAKARTA - Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kembali diraih organis.
Menko Polhukam Dukung Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan
Jakarta--Rencana program Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan yang akan dilaku.
Sosok H Asmar di Idam - Idamkan Masyarakat Meranti Menjadi Bupati Dari Sejak Dulu
Meranti,- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purna H Asmar adalah s.
Iconnet Icon Plus, Solusi Jaringan Internet untuk Daerah Blank Spot di Kampar
BANGKINANG – PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bag.
Pak Kapolda Tolong Bantu Rakyat Korban Mafia Tanah, Kenapa MULIANTO dan Johan Nur Belum Ditangkap ?
Pekanbaru - Bahwa terduga mafia tanah saudara MULIANTO sudah merugikan masyaraka.