Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Bejatnya Ayah ini, Gauli Anak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan
RADARPEKANBARU.COM-Seorang remaja sebut saja bernama Bunga, harus mengandung janin dari ayah kandungnya sendiri, usai dijadikan pelampiasan nafsu. Korban yang masih berusia 14 tahun itu dipaksa berhubungan intim berkali-kali dan kini hamil lima bulan.
Entah setan apa yang merasuki US hingga tega mengerjai anak kandungnya sampai hamil. Pria gaek berumur 50 tahun itu diketahui menggauli anak gadisnya berkali-kali tanpa sepengetahuan istri, yang tak lain ibu kandung korban.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. US sendiri juga sudah diamankan aparat berwajib, Selasa malam, 11 April 2017 untuk dimintai keterangannya sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatan bejat tersebut.
Terbongkarnya kelakuan busuk US bermula saat keluarga mencurigai perubahan fisik pada tubuhnya. Setelah dilakukan pengecekan ke rumah sakit, ternyata pihak dokter menyatakan kalau Bunga sedang hamil lima bulan. Sontak saja mereka kaget.
Bunga kemudian dipaksa mengaku. Setelah didesak, korban akhirnya berani buka mulut. Pengakuannya, lelaki yang sudah menghamili korban adalah ayahnya sendiri, yang kebetulan saat itu tidak berada di rumah. Tanpa pikir panjang, keluarga akhirnya melapor ke polisi.
"Dilaporkan ke Polsek Ujungbatu. Dari sana anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ketika berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul" ungkap Paur Humas Polres Rohul, Ipda Heri Sitorus Rabu, 12 April 2017.
US pun akhirnya digelandang malam itu juga (Selasa). Dia menjalani pemeriksaan di Polsek Ujungbatu dan langsung menjalani penahanan. Selain pelaku, aparat berwajib juga mengamankan beberapa barang bukti terkait perbuatan cabul yang dilakukannya.
"Kita amankan juga satu alat tes kehamilan (hasilnya positif), serta selembar hasil USG dari rumah sakit dan selembar kartu keluarga (KK)" singkat Ipda Heri Sitorus.
Atas perbuatan ini US terancam dijerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang RP nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal itu setimpal dengan perbuatannya yang betul-betul tidak pantas.
"Perbuatannya sudah sering, sejak 2016 lalu. Perbuatan pertama korban sudah tidak ingat kapan, kemudian yang kedua sekitar Bulan November, itu dua kali. Lalu pada Bulan Desember juga. Sekarang korban hamil lima bulan" terangnya menutup. (grc)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.