Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Jimly: Sidang Dugaan Penistaan Agama Sebaiknya Ditunda
RADARPEKANBARU.COM- Cendekiawan Muslim sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mendukung wacana penundaan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama. Penundaan tersebut terkait pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI putaran kedua pada 19 April 2017.
"Tunda saja, supaya pilkada bisa diselenggarakan dengan tenang. Jangan dicampuradukkan dengan proses hukum," kata Jimly seusai menjadi pembicara dalam seminar dan lokakarya kebangsaan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu (8/4).
Ia meyakini penundaan sidang akan membuat situasi politik di Jakarta menjadi lebih tenang. Sebab, tidak akan terganggu dengan aksi saling balas unjuk rasa menjelang pemungutan suara putaran kedua dan bukan sebagai upaya mengakomodasi pasangan calon tertentu.
"Proses politik tidak diganggu oleh masalah-masalah hukum, maka itu bagus kalau (sidang dilanjutkan) setelah pilkada. Itu lebih sehat," ungkapnya.
Apalagi, lanjutnya, persidangan sangat mungkin dijadikan ajang kampanye oleh dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang kembali bertarung dalam putaran kedua. Mengingat, terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut adalah calon petahana.
"Para pihak dan saksi akan gunakan momentum itu untuk memenangkan masing masing kelompoknya. Jadi kacau nanti," ujarnya.
Oleh karena itu, Jimly mengungkapkan jauh lebih baik jika sidang dugaan penistaan agama ditunda hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan hasil penghitungan suara.
Namun, ia tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan perihal penundaan sidang kepada pengadilan. Sebab, kewenangan menunda ada pada lembaga peradilan. Sedangkan, Kepolisian atau Kejaksaan Agung hanya bisa menyarankan atau meminta.
"Saya dukung kalau ada rencana kapolri dan Kejaksaan mau mengajukan permintaan (penundaan sidang). Jadwal sepenuhnya tanggung jawab hakim dan itu tidak mengganggu substansi (sidang)," katanya.
Novi Setuningsih/AB
Suara Pembaruan
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.