PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
KPI: Stop Tayangkan Sumpah Pocong Arya Wiguna
Sumpah Pocong Arya Wigun
Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memerintahkan stasiun televisi segera menghentikan tayangan sumpah pocong Arya Wiguna. Pasalnya, tayangan itu mengumbar aib, konflik, saling serang serta kata-kata tak pantas antara Arya dan Farhat Abbas.
"KPI sesalkan kejadian ini mengingat sehari sebelumnya Jumat 7 Februari 2014 pukul 13.00 bertempat di kantor KPI Pusat, KPI telah mengumpulkan stasiun tv beserta rumah produksi program infotainment untuk menyepakati beberapa hal yang tidak boleh disiarkan dalam ruang publik," ujar Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi siaran Agatha Lily seperti dilansir okezone, Sabtu (8/2/2014).
Konflik antara Arya dan Farhat meruncing ketika Arya menuduh pengacara itu selingkuh dengan wanita lain. Namun, Farhat membantah tudingan pria yang dulu selalu ikut dengannya itu. Arya pun melakukan sumpah pocong untuk membuktikan kebenaran ucapannya.
"Dalam pertemuan tersebut, stasiun tv dan PH telah sepakat dan berkomitmen untuk tidak menyiarkan hal-hal yang melanggar privasi, norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan SARA dan perlindungan terhadap anak dan remaja," lanjutnya.
Namun, hari ini KPI masih menemukan beberapa program infotainment melanggar komitmen tersebut dengan menyiarkan muatan-muatan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yakni, praktik sumpah pocong Arya Wiguna. Bahkan, ada program yang secara eksplisit mentranskrip narasi sumpah pocong tersebut.
KPI pun berjanji akan akan menindak tegas stasiun televisi yang masih menayangkan berita sumpah pocong Arya Wiguna lagi.
"Kepada stasiun tv yang memegang komitmen secara sungguh-sungguh untuk mengindahkan imbauan KPI serta aturan yang berlaku, kami berikan apresiasi yang sebesar-besarnya," tutupnya.(*)
"KPI sesalkan kejadian ini mengingat sehari sebelumnya Jumat 7 Februari 2014 pukul 13.00 bertempat di kantor KPI Pusat, KPI telah mengumpulkan stasiun tv beserta rumah produksi program infotainment untuk menyepakati beberapa hal yang tidak boleh disiarkan dalam ruang publik," ujar Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi siaran Agatha Lily seperti dilansir okezone, Sabtu (8/2/2014).
Konflik antara Arya dan Farhat meruncing ketika Arya menuduh pengacara itu selingkuh dengan wanita lain. Namun, Farhat membantah tudingan pria yang dulu selalu ikut dengannya itu. Arya pun melakukan sumpah pocong untuk membuktikan kebenaran ucapannya.
"Dalam pertemuan tersebut, stasiun tv dan PH telah sepakat dan berkomitmen untuk tidak menyiarkan hal-hal yang melanggar privasi, norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan SARA dan perlindungan terhadap anak dan remaja," lanjutnya.
Namun, hari ini KPI masih menemukan beberapa program infotainment melanggar komitmen tersebut dengan menyiarkan muatan-muatan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yakni, praktik sumpah pocong Arya Wiguna. Bahkan, ada program yang secara eksplisit mentranskrip narasi sumpah pocong tersebut.
KPI pun berjanji akan akan menindak tegas stasiun televisi yang masih menayangkan berita sumpah pocong Arya Wiguna lagi.
"Kepada stasiun tv yang memegang komitmen secara sungguh-sungguh untuk mengindahkan imbauan KPI serta aturan yang berlaku, kami berikan apresiasi yang sebesar-besarnya," tutupnya.(*)
BERITA LAINNYA +INDEKS
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
TULIS KOMENTAR +INDEKS