Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
DPRD Minta Pemko Pekanbaru Kaji Ulang Izin Operasional Warnet
RADARPEKANBARU.COM - Anggota DPRD Kota Pekanbaru meminta pemerintah setempat meninjau ulang dan merevisi izin operasional khusus warung internet (warnet) yang buka 24 jam di wilayah itu.
"Sepanjang pengetahun saya, izin khusus itu berlaku untuk usaha rumah makan atau restoran saat Ramadhan," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri di Pekanbaru, Sabtu.
Tengku Azwendi Fajri mengemukakan peninjauan ulang izin buka warnet 24 jam ini dikarenakan usaha tersebut akan berdampak buruk kepada generasi muda serta rawan terjadi transaksi seks dan narkoba.
Bahkan Azwendi menilai perlakuan khusus tentang warnet yang boleh beroperasi selama 24 jam ini akan menimbulkan keributan di masyarakat dan para pelaku usaha warnet lain.
"Saya khawatir, kebijakan yang tidak objektif seperti ini akan berdampak kecemburuan kepada pelaku usaha dan masyarakat kita," tuturnya.
Selain itu nilainya pemberian izin buka 24 jam itu sudah melanggar aturan karena tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Dia mengatakan di dalam Perda Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Perwako Nomor 49 Tahun 2016, para pelaku usaha warnet hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Di dalam perda yang kami buat tidak ada perlakuan seperti itu, kalau ada yang khusus berarti ada yang tidak khusus," tegasnya.
Untuk itu, Politisi Demokrat ini meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.
"Saya minta SKPD atau OPD mengevalusi kembali atau meluruskan kembali tentang kebijakan tersebut agar dunia usaha dan masyarakat tetap aman dan damai," katanya menambahkan.
Pelaku usaha warnet Pekanbaru saat ini banyak yang membuka usahanya hingga 24 jam.
Bahkan di beberapa warnet sudah ada yang terang-terangan membuat papan nama warnet "buka 24 jam". Seperti yang berada di Jalan Manyar Sakti, Panam.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan memang ada beberapa warnet yang diperbolehkan membuka tempat usahanya hingga 24 jam.
"Memang ada mereka mendapat izin istimewa," kata Zulfahmi.
Ia mengatakan izin istimewa ini memang harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar.
"Seperti dari RT/ RW dan juga harus ada rekomendasi dari lurah. Meski demikian, warnet seperti ini akan terus kami lakukan pengawasan," katanya. (ant)
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .
Dalam 6 Jam Pembunuh Istri di Pelalawan Berhasil Dingkus Polisi
RADARPEKANBARU.COM - Polres Pelalawan ringkus HYL tersangka pembunuhan secara sadis dengan melakukan.
KPU Tetapkan Syarat Minimal Dukungan untuk Calon Independen Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu tengah mempersiapkan tahapan P.
33 Laporan Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi .