Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Beberapa Tuduhan Untuk Panti Ilegal Belum Bisa Dibuktikan Polisi
RADARPEKANBARU.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menyatakan belum ditemukan adanya dugaan pidana ekploitasi anak di Panti Asuhan Tunas Bangsa yang menjadi pemicu meninggalnya bayi 1,5 tahun M. Zikli.
"Penipuan dan penggelapan belum bisa ditemukan, korban juga tak ada yang melapor. Terhadap barang-barang di sana murni keihklasan donatur yang menyumbang," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto di Pekanbaru, Rabu.
Hal itu dikatakannya menjawab adanya dugaan dana sumbangan panti asuhan digelapkan sehingga membuat anak panti asuhan terlantar. Selain itu, dugaan ekploitasi menjurus pada penjualan bayi ke panti asuhan itu juga dinyatakan belum ada.
Contohnya pada bayi M. Zikli yang meninggal itu diduga dijual ke panti asuhan juga belum bisa dikatakan ekploitasi. Itu karena masih belum ditemukan fakta dan alat bukti bayi itu dijual ibunya.
"Tak ada saksi yang melihat dan bukti pendukung lainnya," imbuh Bimo.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya hanya melakukan proses terhadap pemilik panti asuhan, Lili Nurhayati sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian bayi M. Zikli. Perkembangan kasusnya masih tahap penyidikan dengan melengkapi berkas untuk secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan agar diteliti oleh jaksa penuntut umum.
"Sudah 15 saksi yang diperiksa termasuk juga dokter yang melakukan proses otopsi jenazah M. Zikli. Pemberkasan dilakukan secepatnya karena kita dibatasi waktu penahanan juga," ujar Bimo.
Sebelumnya juga sudah diperiksa mulai dari keluarga korban, suami dan anak pemilik panti serta pekerjanya. Selain itu juga ada pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Chairani.
Disamping memiliki panti asuhan anak, tersangka juga punya panti jompo, lanjut usia, dan orang gila di tiga tempat berbeda. Diketahui ternyata panti-panti itu telah lama habis izinnya dan saat ini para penghuninya dievakuasi ke Dinas Sosial Provinsi Riau dan Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru. (*)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.