Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Diperlukan Keterangannya, Irwan Nasir Mangkir di Sidang Yayasan Meranti Bangkit
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir mangkir di sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus hibah pemerintah setempat kepada Yayasan Meranti Bangkit pada tahun 2011 untuk membentuk perguruan tinggi.
"Kami sudah menghubungi, dia ada kegiatan di Jakarta Senin, jadi tidak hadir. Kita undang secara hukum dia harus menjawabnya, kalau tidak ada aral melintang dia harusnya datang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Meranti, Roy Modino di Pekanbaru, Senin.
Hakim Ketua Marsudin Nainggolan dalam sidang mempertanyakan jadwal bupati bersaksi kepada Jaksa Penuntut Umum karena dirasa perlu. Hakim kemudian meminta JPU menghadirkannya Kamis mendatang, akan tetapi tidak bisa menyanggupinya karena telah menjadwalkan pemanggilan kembali pada Senin (30/1) pekan depan.
Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa porsi kesaksian Bupati dalam perkara ini sepenuhnya yang menilai Hakim."Kita menghadirkan, ya nanti hakimlah yang menilai," tuturnya.
Pada sidang Senin ini, 12 saksi dihadirkan salah satunya mantan Wakil Bupati Meranti, Masrul Kasmi. Dia pada 2011 berpasangan dengan Irwan Nasir yang kembali menjadi bupati pada 2015 lalu.
Kasus ini menjerat dua orang terdakwa, Prof Dr Yohanes Umar, selaku Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit, dan H Nazaruddin MD selaku Ketua Yayasan Meranti Bangkit.
Sementara itu kuasa Hukum terdakwa Prof.Dr. Yohanes Umar, Rony Sihotang mengungkapkan jika proposal pengajuan dari Yayasan Meranti Bangkit kepada Pemkab Sebesar Rp 1,7 Miliar lebih disetujui oleh Bupati, Irwan Nasir sebesar Rp 800 Juta.
"Dana ini tidak pernah masuk ke rekening pribadi klien kami. Ini masuk ke rekening yayasan yang dibuka oleh Terdakwa Nazarudin," sebutnya.
Ia melihat ada kejanggalan dalam perkara ini. Ini terkait dengan pernyataan saksi anggota tim sekretariat daerah dan tim verifikasi proposal yang tidak mengetahui adanya Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengangkat mereka sebagai tim verifikasi.
"Selanjutnya, tim verifikasi tidak mengetahui adanya proposal yang masuk atas nama Yayasan Meranti Bangkit. Bagaimana mungkin sebagian besar tim verifikasi tidak mengetahui adanya proposal yayasan tetapi pada akhirnya ada dana yang turun dari Pemkab Meranti," tegasnya mempertanyakan.
Dia juga menilai kesaksian Irwan Nasir sangatlah penting. Itu karena dalam kesaksian sidang sebelumnya Mantan Sekretaris Daerah Pemkab Meranti, Zubriarsyah yang menyebut persetujuan pencairan proposal dilakukan oleh Bupati, Irwan Nasir. (ant)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.