Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kejati Riau Sita Lahan TNTN Senilai Rp17 Miliar Lebih
RADARPEKANBARU.COM-- Kejaksaan Tinggi Riau mengungkapkan bahwa lahan sitaan seluas 560 hektare di dalam areal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai yang nominalnya mencapai Rp 17 Miliar.
"Itu tanahnya saja Rp 17 Miliar sekian, belum kebunnya. Apalagi kemarin itu kita sita saat umur tanaman produktif," kata Asisten Pidana Khusus (Asspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Jumat.
Lahan tersebut dieksekusi oleh Kejati Riau, Rabu (18/1) lalu dalam kasus yang tersangkanya masih satu orang dan belum ditahan. Dia adalah Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kampar, ZY yang sudah tersangka sejak tahun 2014 silam.
Dugaan pidana ini terkait penerbitan Surat Hak Milik 217 lembar untuk 28 orang di dalam kawasan Taman Nasional tersebut. Sugeng mengatakan sejauh ini penyidik Pidsus Kejati Riau hampir merampungkan berkas penyidikan ZY.
Penyidik, kata dia, juga sedang menunggu proses audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau."Sudah sita semua ini hampir rampung. Kita nunggu PKN sudah diajukan ke BPKP," lanjutnya.
Terkait penahanan tersangka yang belum dilakukan, Sugeng menerangkan jika penyidik sengaja belum melakukan penahanan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Ini dilakukan agar penyidikannya dapat maksimal, tidak terganggu batasan lama masa penahanan.
"Tersangka ditahannya belakangan, agar nanti limpahnya cepat ke pengadilan," ujarnya.
Diketahui proses penyidikan perkara ini sudah berlangsung lama dan sampai saat ini perkara tersebut belum juga dirampungkan Kejati. Penetapan ZY sebagai tersangka oleh penyidik tahun 2014 setelah ditemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Berdasarkan itu penerbitan sertifikat hak milik yang dibuat ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor: 03 Tahun 1999 jo Nomor: 09 Tahun 1999. (*)
Masyarakat Teropong 1 Desa Kubang Jaya Mintak Pj Gubri SF Haryanto Untuk Memperhatikan Daerahnya
RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat di Jalan Teropong 1, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabup.
809 Peserta Ikuti MTQ XLII Tingkat Provins Riau di Kota Dumai
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 809 peserta dari 12 ka.
Pilwako Pekanbaru Diprediksi Diikuti Lebih dari 3 Pasang Calon
RADARPEKANBARU.COM - Sebagai ibu kota Provinsi, pemi.
KPU Riau Tunggu Penjelasan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur atau Tidak
RADARPEKANBARU.COM - Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan pelantikan caleg terpilih pemen.
Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis,Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk maju kembali .
56.351 Wisatawan Kunjungi Siak Selama Libur Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Selama liburan Idulfitri 1445 H tercatat sebanyak 56.351 wisatawan mendatangi K.