PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
Berkedok Perusahaan Tutup, Ternyata Beroperasi Tanpa Izin
Kades M Haris Chaidir menunjukan mesin pengolah makanan ringan di perusahaan yang beroperasi tanpa izin di jalan raya pasir putih km 8 desa Baru kecamatan Siakhulu
Siakhulu ( radarpekanbaru.com ) - Sepandai pandainya tupai melompat pasti jatuh juga, begitulah pepatah mengatakan, berkedok perusahaan tutup ternyata beroperasi tanpa izin, terungkap ketika kepala desa Baru M Haris Chaidir bersama kaur desa Marlis melihat sebuah mobil fuso masuk ke perusahaan yang pintunya selalu tertutup, sabtu (25/1/2014) di jalan raya Pasir Putih KM 8 Desa Baru Kecamatan Siakhulu.
M Haris curiga dan mengikuti mobil tersebut dari belakang, ternyata di dalamnya di dapati beberapa orang karyawan sedang bekerja mengemas makanan ringan keripik singkong dan kerupuk merek SAP dalam skala besar tanpa ada nama perusahaannya, makanan tersebut di kirim ke beberapa daerah di Indonesia minimal 2 tronton setiap bulannya.
Di lihat dari mesin produksinya Perusahaan ini cukup besar dengan 10 mesin alat produksi namun sayangnya pemilik perusahaan tidak bisa menunjukan dokumen perizinan nya saat M Haris dan Marlis memintanya, selain tidak bisa memperlihatkan surat izin juga para pekerja tidak mendapatkan perlindungan apapun dari pemilik perusahaan seperti jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bahkan produk makanan yang di produksi tidak ada izin Depkes apalagi uji laboratorium.
Melihat fakta secara ril di lapangan, kepala desa Baru M Haris geram serta meminta pemilik perusahaan segera menghadap ke kantor kepala desa untuk mengurus perizinannya, tapi kalau dalam 2 X 24 jam tidak datang, maka kami akan meminta pemda Kampar melalui dinas terkait segera turun ke lapangan serta menindak tegas pemilik perusahaan, karna bukan saja pemda Kampar yang di rugikan, tapi konsumen juga sangat di rugikan.
Karna tidak ada jaminan kalau produk tersebut layak untuk di konsumsi masyarakat, tidak ada izin depkes berdasarkan uji laboratorium, padahal menurut keterangan pekerja, tidak kurang dari 2 tronton produk makanan ringan di distribusikan ke berbagai daerah untuk di jual kepada masyarakat dengan target sasaran adalah anak anak, produk makanan keripik singkong ini berwarna hijau, namun jika di lihat dari komposisinya, tidak tertulis menggunakan pewarna.
M Haris menambahkan jika pihaknya sudah lama mencurigai adanya aktivitas di dalam pabrik yang sebelumnya pabrik pengolahan kayu, kemudian berganti ekspedisi, selanjutnya gudang besi dan terakhir pabrik pengolahan sampah kemudian tutup, namun dalam beberapa bulan terakhir terlihat beberapa ibu-ibu sering nongkrong di depan perusahaan tersebut, dan sesekali terlihat mobil masuk ke dalam perusahaan yang pintunya selalu tertutup rapat.
Makanya pada saat ada mobil masuk kami buntuti sampai kedalam, ternyata di dalam ada aktiviatas, untuk mengelabui siapa saja yang masuk ke perusahaan tersebut, selain pintu gerbang selalu tertutup, di bagian dalam mereka pasang sekat sekat, sehingga kesannya perusahaan betul betul tutup, imbuh M Haris berharap pemda Kampar segera menurunkan tim guna menindak tegas pemilik perusahaan yang selain tidak memiliki izin juga telah membohongi masyarakat dengan produk makanan ringan yang di ragukan kelayakannya untuk di pasarkan.(edw)
M Haris curiga dan mengikuti mobil tersebut dari belakang, ternyata di dalamnya di dapati beberapa orang karyawan sedang bekerja mengemas makanan ringan keripik singkong dan kerupuk merek SAP dalam skala besar tanpa ada nama perusahaannya, makanan tersebut di kirim ke beberapa daerah di Indonesia minimal 2 tronton setiap bulannya.
Di lihat dari mesin produksinya Perusahaan ini cukup besar dengan 10 mesin alat produksi namun sayangnya pemilik perusahaan tidak bisa menunjukan dokumen perizinan nya saat M Haris dan Marlis memintanya, selain tidak bisa memperlihatkan surat izin juga para pekerja tidak mendapatkan perlindungan apapun dari pemilik perusahaan seperti jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bahkan produk makanan yang di produksi tidak ada izin Depkes apalagi uji laboratorium.
Melihat fakta secara ril di lapangan, kepala desa Baru M Haris geram serta meminta pemilik perusahaan segera menghadap ke kantor kepala desa untuk mengurus perizinannya, tapi kalau dalam 2 X 24 jam tidak datang, maka kami akan meminta pemda Kampar melalui dinas terkait segera turun ke lapangan serta menindak tegas pemilik perusahaan, karna bukan saja pemda Kampar yang di rugikan, tapi konsumen juga sangat di rugikan.
Karna tidak ada jaminan kalau produk tersebut layak untuk di konsumsi masyarakat, tidak ada izin depkes berdasarkan uji laboratorium, padahal menurut keterangan pekerja, tidak kurang dari 2 tronton produk makanan ringan di distribusikan ke berbagai daerah untuk di jual kepada masyarakat dengan target sasaran adalah anak anak, produk makanan keripik singkong ini berwarna hijau, namun jika di lihat dari komposisinya, tidak tertulis menggunakan pewarna.
M Haris menambahkan jika pihaknya sudah lama mencurigai adanya aktivitas di dalam pabrik yang sebelumnya pabrik pengolahan kayu, kemudian berganti ekspedisi, selanjutnya gudang besi dan terakhir pabrik pengolahan sampah kemudian tutup, namun dalam beberapa bulan terakhir terlihat beberapa ibu-ibu sering nongkrong di depan perusahaan tersebut, dan sesekali terlihat mobil masuk ke dalam perusahaan yang pintunya selalu tertutup rapat.
Makanya pada saat ada mobil masuk kami buntuti sampai kedalam, ternyata di dalam ada aktiviatas, untuk mengelabui siapa saja yang masuk ke perusahaan tersebut, selain pintu gerbang selalu tertutup, di bagian dalam mereka pasang sekat sekat, sehingga kesannya perusahaan betul betul tutup, imbuh M Haris berharap pemda Kampar segera menurunkan tim guna menindak tegas pemilik perusahaan yang selain tidak memiliki izin juga telah membohongi masyarakat dengan produk makanan ringan yang di ragukan kelayakannya untuk di pasarkan.(edw)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS