PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2454 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2623 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2425 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2297 Kali
Sidang Lanjutan Gugatan PWI-SPS
KPU Riau Juga Harus Digugat
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Eksepsi tergugat KPU Pekanbaru melalui kuasa hukumnya Aziun Asyaari, menegaskan penggugat tidak mempunyai kualitas, dalam lanjutan sidang Gugatan PWI dan SPS Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/1/2014).
"Para penggugat tidak mempunyai Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan Wartawan dan wadah perusahaan pers, maka untuk itu Para Penggugat dinyatakan tidak berkualitas," tegas Aziun dalam eksepsinya.
Beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangannya adalah Pasal 1792 KUHPerdata, yang menurut keyakinannya para penggugat harus menerima Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan wartawan dan Badan Hukum Pers untuk mengajukan gugatan dalam perkara quo.
Aziun beralasan bahwa sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur, kliennya dalam kapasitas penyelenggara hanya melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan atau peraturan perundangan.
"Berdasarkan pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka seharusnya penggugat mengikutsertakan KPU Provinsi Riau sebagai pihak tergugat. Penggugat harus menggugat semua yang berkepentingan dalam masalah ini," tegas Aziun.
Dalam enam hal yang disampaikan dalam materi pokok perkara, tergugat tetap berdalih bahwa dalam kebijakan yang dilakukan KPU Pekanbaru hanyalah sebatas menjalan wewenang yang diberikan KPU Provinsi Riau.
"Dalam ranah hukum, UU bersifat spesialis tak dapat dikaitkan dengan UU Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU yang diterbitkan KPU, majelis hakim haruslah menolaknya," jelas Aziun.
Dengan mengajukan rekonpensi, kuasa hukum KPU Pekanbaru meminta majelis hakim yang diketuai Masrul, dan anggota Isnurul dengan Masrizal, untuk menerima seluruh materi ekseptsi tergugat dan menolak gugatan penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima. (Rls)
"Para penggugat tidak mempunyai Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan Wartawan dan wadah perusahaan pers, maka untuk itu Para Penggugat dinyatakan tidak berkualitas," tegas Aziun dalam eksepsinya.
Beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangannya adalah Pasal 1792 KUHPerdata, yang menurut keyakinannya para penggugat harus menerima Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan wartawan dan Badan Hukum Pers untuk mengajukan gugatan dalam perkara quo.
Aziun beralasan bahwa sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur, kliennya dalam kapasitas penyelenggara hanya melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan atau peraturan perundangan.
"Berdasarkan pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka seharusnya penggugat mengikutsertakan KPU Provinsi Riau sebagai pihak tergugat. Penggugat harus menggugat semua yang berkepentingan dalam masalah ini," tegas Aziun.
Dalam enam hal yang disampaikan dalam materi pokok perkara, tergugat tetap berdalih bahwa dalam kebijakan yang dilakukan KPU Pekanbaru hanyalah sebatas menjalan wewenang yang diberikan KPU Provinsi Riau.
"Dalam ranah hukum, UU bersifat spesialis tak dapat dikaitkan dengan UU Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU yang diterbitkan KPU, majelis hakim haruslah menolaknya," jelas Aziun.
Dengan mengajukan rekonpensi, kuasa hukum KPU Pekanbaru meminta majelis hakim yang diketuai Masrul, dan anggota Isnurul dengan Masrizal, untuk menerima seluruh materi ekseptsi tergugat dan menolak gugatan penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima. (Rls)
BERITA LAINNYA +INDEKS
PT BSP, SKK Migas, dan Pengurus PWI Riau Bagikan Makanan Berbuka Puasa Secara Gratis
PEKANBARU - PT Bumi Siak Pusako (BSP) bersama dengan SKK Migas Perwakilan Sumbag.
Donor Darah HUT Ke-7 Raih Penghargaan MURI
JAKARTA - Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kembali diraih organis.
Menko Polhukam Dukung Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan
Jakarta--Rencana program Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan yang akan dilaku.
Sosok H Asmar di Idam - Idamkan Masyarakat Meranti Menjadi Bupati Dari Sejak Dulu
Meranti,- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purna H Asmar adalah s.
Iconnet Icon Plus, Solusi Jaringan Internet untuk Daerah Blank Spot di Kampar
BANGKINANG – PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bag.
Pak Kapolda Tolong Bantu Rakyat Korban Mafia Tanah, Kenapa MULIANTO dan Johan Nur Belum Ditangkap ?
Pekanbaru - Bahwa terduga mafia tanah saudara MULIANTO sudah merugikan masyaraka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS