Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dinilai Mencemari Lingkungan, PT Sumatera Makmur Lestari Digugat Warga Inhu
RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat Penjangki Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menggugat melalui perwakilan kelompok atau "class action" terhadap PT Sumatera Makmur Lestari (SML) atas pencemaran lingkungan yang dinilai telah merugikan warga.
" Gugagatan sudah diterima oleh piak Pengadilan Negeri Inhu," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu Agus Akhyudi SH didampingi dua hakim anggota Omori Sitorus SH dan Immanuel Putra Sirait SH di Rengat, Minggu (4/12).
Ia mengatakan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu menerima gugatan class action yang diajukan warga Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku atas pencemaran Sungai Pejangki, dengan demikian majelis hakim akan melanjutkan dengan pokok perkara.
Majelis hakim melalui putusan sela pada sidang tersebut yang diajukan warga atas pencemaran Sungai Pejangki dilanjutkan pada sidang berikutnya, artinya keseluruhan pokok perkara yang diajukan oleh warga sudah terpenuhi.
" Warga melalui pengasihat hukumnya agar menyampaikan notifikasi (pemberitahuan) secara lisan kepada majelis," sebutnya.
Dimana dalam notifikasi penawaran yang ditutut warga atas pencemaran Sungai tersebut harus dijelaskan dengan jelas melalui kuasa hukumnya Dody Pernando.
" Putusan sela ini, juga sudah menjawab rasa keadilan bagi warga yang merasa dirugikan," ujarnya.
Untuk itu harapnya, pada pokok perkara sidang lanjutan gugatan class aktion ini hendaknya majelis hakim juga tetap mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan, karena didalam berkas berbagai ketelodoran yang dilakukan perusahaan dalam hal ini PT Sumatera Makmur Lestari (SML) atas penceraman lingkungan.
Salah satu warga Indragiri Hulu Swardi menyebutkan, dengan diterimanya gugatan yang diajukan itu hendaknya pihak perusahaan dapat mencermati dengan bijak bahwa dapat beroprasi dilapangan harus taat hukum.
" Ini adalah langkah positip agar perusahaan taat aturan," tegasnya.(*)
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.